Intisari-Online.com - Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan 10 lembaga non-struktural.
Keputusan itu diambil setelah Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural.
Ke-10 lembaga non-struktural yang dibubarkan itu adalah:
1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional;
2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat;
3. Dewan Buku Nasional;
4. Komisi Hukum Nasional;
5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional.
6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan;
7. Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu;
8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia;
10. Dewan Gula Indonesia.
Dengan pembubaran itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dilaksanakan oleh Kementerian Sosial; Dewan Buku Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; serta Komisi Hukum Nasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja; dan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Adapun tugas dan fungsi Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; sedangkan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pengalihan sebagaimana dimaksud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 itu.
Ditegaskan juga dalam perpres ini, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Keputusan Jokowi membubarkan 10 lembaga non-struktural dibarengi dengan pencabutan 10 keputusan presiden (keppres) yang mendasari pembentukan ke-10 lembaga non-struktural itu.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 8 Perpres yang diundangkan pada 5 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly itu. (kompas.com)