Intisari-Online.com - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK akhirnya menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan resmi sebagai tersangka. Budi diduga pernah melakukan transaksi mencurigakan dan tidak wajah.
"Kita ingin sampaikan progress report kasus transaksi mencurigakan atau tidak wajar dari pejabat negara. Bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan tersangka Komjen BG dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji," ujar Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, seperti dilansir oleh Kompas.com.
Kita ketahui, Budi Gunawan adalah calon tunggal Kapolri RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo. Penyeledikian terhadap Budi sendiri, menurut Abraham Samad, telah dilakukan sejak Juli 2014. Proses yang cukup lama. "Berdasarkan penyelidikan yang cukup lama akhirnya KPK menemukan pidana dan menemukan lebih dari dua alat bukti untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan.”
Oleh KPK, Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum KPK menetapkan calon Kapolri Budi Gunawan resmi sebagai tersangka, pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri sendiri banyak dikritik oleh banyak pihak. Budi juga dikait-kaitkan dengan kasus rekening gendut yang merebak tahun 2010. Terlebih, dalam proses penunjukkannya, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK guna melihat rekam jejak Budi sebagai calon tunggal Kapolri.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR