Merasa Difitnah, Pegi Setiawan Bongkar 2 Fakta Kasus Vina Cirebon Sampai Bilang Rela Mati

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Pegi Setiawan diduga DPO kasus Vina Cirebon membantah dirinya adalah pelaku pembunuha. Dia bahkan rela mati.
Pegi Setiawan diduga DPO kasus Vina Cirebon membantah dirinya adalah pelaku pembunuha. Dia bahkan rela mati.

Intisari-Online.com - Pegi Setiawan, diduga DPO kasus Vina Cirebon, terus membantah dirinya adalah pelaku pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki.

Dia bahkan rela mati demi pendiriannya itu.

Minggu (26/5), Pegiberbicara depan awak media saat konferensi pers kendati dilarang oleh pihak kepolisian.

Perong berteriak kencang agar suaranya didengar wartawan yang merekamnya sembari menunjukkan wajah serius.

Dengan suara gemetar, Perong pun mengungkap dua fakta versinya terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang membelenggunya.

"Saya bukan pelaku pembunuhan, saya rela mati!" ucap Pegi Setiawan dengan nada tinggi.

Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan dituding jadi dalang dalam pembunuhan Vina dan Eki tanggal 27 Agustus 2016 lalu.

Pegi pun disebut sebagai DPO yang selama ini dicari polisi.

Pegi Setiawan pun ditangkap di Bandung setelah disinyalir kabur dari kota kelahirannya, Cirebon.

Beberapa hari diamankan Polda Jabar, Pegi Setiawan alias Perong akhirnya dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Vina Cirebon.

Tampak diam dan sempat tertunduk, Perong mendadak berontak saat polisi hendak menyudahi konferensi pers yang telah berlangsung selama 30 menit lebih tersebut.

Sambil mengangkat tangannya yang diborgol, Perong mengaku ingin juga diberi kesempatan untuk berbicara depan awak media.

Namun saat Perong hendak berbicara, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast buru-buru melarangnya.

"Hak tersangka nanti di sidang pengadilan. Agar tertib," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Kompas TV.

Mendengar arahan tersebut, dua polisi yang berdiri di belakang Perong pun bertindak.

Mereka lantas menarik dan menutup mulut Perong agar tidak jadi berbicara depan awak media.

Ogah mengikuti instruksi, Perong langsung mengutarakan unek-uneknya setelah ditangkap atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Ada dua fakta versinya yang diungkap Perong depan awak media.

Pertama, Perong membantah dirinya terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.

Perong bahkan mengaku rela mati untuk membuktikan ucapannya itu.

"Saya tidak melakukan itu, saya bukan orang pembunuhan, saya rela mati," ujar Perong dengan wajah serius.

Kedua, Perong mengungkap fakta soal tudingan mengganti nama menjadi Robi Irawan untuk menyembunyikan identitas.

Diakui Perong, nama Robi Irawan itu adalah nama gaulnya.

"Kenapa ganti identitas?" tanya wartawan.

"Tidak, nama panggilan saya itu, (Robi) itu nama gaul saya," ujar Perong.

Sambil digiring kepolisian, Perong terus menyangkal keterlibatannya dalam kasus Vina Cirebon.

"Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, itu fitnah, saya rela mati, tidak, tidak" tegas Perong.

Sebelumnya, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengurai peran Perong dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, Perong disinyalir adalah dalang di balik pembunuhan Vina dan Eki delapan tahun lalu.

Sebab Perong adalah sosok yang menyuruh anggota gengnya untuk mengejar motor yang dikendarai Vina dan Eki di malam kejadian.

Selain itu, Perong juga dituding terlibat dalam penganiayaan terhadap Eki dan Vina.

Perong pun disebut-sebut terlibat dalam upaya pemerkosaan terhadap almarhumah Vina.

"Modus operandi, melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, turut serta melakukan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya terhadap korban atas nama Rizky dan Vina dengan menggunakan alat kayu, batu, dan senjata tajam sampai meninggal dunia," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lantaran sederet tudingan tersebut, Perong terancam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 81 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014.

"Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dapatkan artikel terupdate dari Intisari-Online.com di Google News

Artikel Terkait