Intisari-Online.com - Lembaga negara merupakan instrumen penting dalam menjalankan fungsi negara.
Di Indonesia, terdapat dua jenis lembaga negara, yaitu lembaga negara utama dan lembaga negara auxilary.
Pada artikel ini, fokus akan tertuju pada penjelasan tentang tugas dan kewenangan lembaga negara yang bersifat auxilary.
Memahami peran mereka penting untuk melihat gambaran utuh sistem ketatanegaraan Indonesia.
Lembaga negara auxilary, atau dikenal juga sebagai lembaga negara pelengkap, dibentuk untuk membantu lembaga negara utama dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Keberadaan mereka memperkuat kinerja lembaga utama dan memastikan kelancaran roda pemerintahan.
Ciri-ciri Lembaga Negara Auxilary:
* Dibentuk berdasarkan undang-undang, bukan UUD 1945.
* Memiliki tugas dan kewenangan yang spesifik.
* Bekerja sama dengan lembaga negara utama.
* Independen dan tidak tunduk pada lembaga lain.
Baca Juga: Apa Saja Lembaga Negara yang Berkedudukan pada Tingkat Daerah?
KOMENTAR