Intisari-Online.com - Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi.
Sistem ini memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan di daerahnya.
Lalu, apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi?
Bagaimana asas dan tujuan dari sistem ini? Apa manfaat dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya?
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Asas dan Tujuan Desentralisasi
Melansir Kompas.com, desentralisasi adalah proses penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Asas otonomi berarti daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asas otonomi juga mengandung prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kesejahteraan.
Tujuan desentralisasi adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi, inovasi, dan kemandirian daerah.
Desentralisasi juga bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing.
KOMENTAR