Intisari-Online.com -Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi.
Sistem ini memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan di daerahnya.
Lalu, apa saja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi?
Bagaimana asas dan tujuan dari sistem ini? Apa manfaat dan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangannya?
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Asas dan Tujuan Desentralisasi
Melansir Kompas.com, desentralisasi adalah proses penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi.
Asas otonomi berarti daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asas otonomi juga mengandung prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kesejahteraan.
Tujuan desentralisasi adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelayanan publik, serta mendorong partisipasi, inovasi, dan kemandirian daerah.
Desentralisasi juga bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berdaya saing.
Selain itu, desentralisasi juga dimaksudkan untuk menghormati keragaman, potensi, dan karakteristik daerah dalam bingkai negara kesatuan.
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Sistem Desentralisasi
Kewenangan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
* Kewenangan absolut, yaitu kewenangan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah dan tidak dapat diintervensi oleh pemerintah pusat.
Contoh kewenangan absolut adalah penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), penetapan peraturan daerah (Perda), dan pengangkatan dan pemberhentian pejabat daerah.
* Kewenangan konkuren, yaitu kewenangan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan tingkatannya.
Contoh kewenangan konkuren adalah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan lingkungan hidup.
Pemerintah pusat bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, standar, dan pengawasan, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk melaksanakan, mengembangkan, dan mengevaluasi.
* Kewenangan delegasi, yaitu kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Contoh kewenangan delegasi adalah perizinan usaha, pelayanan kependudukan, dan pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah pusat tetap memiliki hak untuk mengawasi, mengendalikan, dan mencabut kewenangan delegasi tersebut.
Demikian penjelasan tentangapa saja yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam sistem desentralisasi.
Semoga sistem ini bisa benar-benar memberikan manfaat bagi setiap daerah di Indonesia.
Baca Juga: Adakah Faktor Lain yang Dapat Membantu Mencegah Radikalisme pada Anak Muda Selain Peran Keluarga?