Intisari-Online.com - Beberapa dari Anda mungkin belum mengetahui bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia pernah berbentuk negara federal.
Dinamika perebutan kekuasaan pasca kemerdekaan berangsur cukup lama sehingga mengharuskan terbentuknya Republik Indonesia Serikat.
Sebenarnya bagaimana proses terbentuknya RIS hingga kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia? Intisari coba menghadirkan bahasan tersebut dalam artikel ini.
Terbentuknya RIS
Pasca Agresi Militer Belanda II, Indonesia akhirnya menempuh jalur diplomasi melalui Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda.
Perjanjian ini menghasilkan beberapa butir keputusan penting salah satunya adalah perubahan bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).
RIS merupakan gagasan Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H.J. van Mook dengan tujuan untuk tetap dapat menancapkan pengaruhnya di wilayah Indonesia.
Pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta dengan dipimpin oleh Presiden Soekarno dan Moh. Hatta selaku perdana menteri.
Sementara pemerintahan RI kala itu berlokasi di Yogyakarta, dan memiliki otonominya sendiri.
Sebagai negara federal, RIS terbagi menjadi beberapa wilayah diantaranya adalah Indonesia Timur, Sumatera Timur, Madura, Pasundan, Sumatera Selatan, Negara Republik Indonesia, dan Jawa Timur.
RIS menganut sistem pemerintahan demokrasi parlementer dengan konstitusi bernama Undang-Undang Republik Indonesia Serikat.
Baca Juga: Kecewa Terhadap Angkatan Darat, Sosok Ini Putuskan Memberontak Dan Gabung DI/TII Kartosoewirjo
Penulis | : | kemdikbud.go.id |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR