Toko Kompak Pasar Baru: Belum Masuk Cagar Budaya (4)

Agus Surono

Editor

Toko Kompak Pasar Baru: Belum Masuk Cagar Budaya (4)
Toko Kompak Pasar Baru: Belum Masuk Cagar Budaya (4)

Intisari-Online.com - Berdasarkan Peta Cagar Budaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diterima Antara, Toko Kompak di Pasar Baru ternyata belum masuk kategori bangunan cagar budaya.

Peta tersebut memang memasukkan "bangunan di Jalan Pasar Baru" sebagai cagar budaya, namun hanya pada bangunan di no 2, 8, 30, dan 46 yang dibangun pada 1926. Sementara itu, Toko Kompak, bekas rumah Mayor Tio Tek Ho bernomor 18 A dan dibangun pada abad 19 (tahun 1800-an).

Menurut Ki Boub beberapa bulan yang lalu di tahun 2014, Toko Kompak sempat didatangi utusan dari pemerintah provinsi yang berjanji akan lebih memperhatikan bangunan rumah toko ini. "Tetapi sampai saat ini belum ada bantuan apapun dari pemerintah," kata Ki Boub.

Masalah tidak masuknya gedung bersejarah seperti ini sebagai bagian cagar budaya ditanggapi oleh Staf Bagian Koleksi dan Preparasi Koleksi Benda Cagar Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Khasirun.

"Kemungkinan penyebab masalah tersebut adalah gedung itu belum diinventarisir dan dicatat oleh pemerintah. Penentuan status cagar budaya ini harus hati-hati agar tidak menghilangkan nilai sejarahnya," kata dia.

Dia menuturkan ada bebarapa syarat benda bergerak ataupun tidak bergerak bisa ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB). "Dilihat sisi arsitekturnya, lalu pernah digunakan sebagai apa, dan menurut undang-undang usianya minimal 50 tahun," ujar dia.

Jika ditetapkan sebagai benda cagar budaya yang pada prosesnya harus disetujui oleh presiden, pemerintah akan memberikan subsidi. "Namun besarnya ditentukan sesuai dengan keperluan," tutur dia.

Pengamat Cagar Budaya DKI Jakarta Candrian Attahyyat mengatakan Toko Kompak harus dimasukkan ke daftar cagar budaya daerah. "Gedung itu adalah contoh rumah toko Tiongkok terbaik dengan ukuran agak besar. Letaknya juga ada di ruang terbuka," ujar Candrian.

Candrian menyarankan dua hal untuk mempertahankan Toko Kompak. Yang pertama adalah pemerintah harus dibantu pelestariannya. "Yang kedua adalah pemilik toko itu bisa menyerahkan bangunan tersebut ke Pemprov DKI Jakarta untuk dijadikan sebagai ruang publik untuk edukasi, bukan lagi bisnis pribadi walau kepemilikan masih dipegang si empunya toko," papar dia.

Jika tidak mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, tentu bangunan Toko Kompak ini akan semakin hilang ditelan zaman. Sayang 'kan jika contoh rumah toko Tiongkok terbaik dengan ukuran agak besar ini sampai hilang. (Antara)