Negara baru yang dimaksud adalah negara yang berbeda dari negara-negara yang sudah ada sebelumnya.
Selain itu, negara baru ini memiliki tatanan kenegaraan yang unik dan khas, yaitu negara yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Negara baru ini juga memiliki kedudukan yang setara dengan negara-negara lain di dunia.
Negara baru ini harus dihormati dan diakui oleh negara-negara lain sebagai negara yang berdaulat dan berhak menentukan nasibnya sendiri.
Demikian artikel yang menyebutkan peristiwa proklamasi kemerdekaan Indonesia bagi bangsa Indonesia. Semoga menambah kecintaan kita pada negara ini.
Baca Juga: Penjelasan Singkat Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945
KOMENTAR