Tenang, Jika Tak Dapat BLT El Nino Masih Ada 4 BLT dari Pemerintah yang Bisa Diklaim November 2023

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Deretan BLT yang masih bisa diklaim pada November-Desember 2023 selain BLT El Nino.
Ilustrasi - Deretan BLT yang masih bisa diklaim pada November-Desember 2023 selain BLT El Nino.

Intisari-online.com - Fenomena El Nino yang melanda Indonesia sejak beberapa bulan terakhir telah berdampak pada sektor pertanian, khususnya produksi padi.

Kekeringan yang berkepanjangan menyebabkan gagal panen dan kenaikan harga beras di pasaran.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) khusus untuk masyarakat yang terdampak El Nino.

BLT El Nino ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sembako.

Setiap KPM akan mendapatkan Rp 200.000 per bulan selama November dan Desember 2023, sehingga totalnya menjadi Rp 400.000.

Bantuan ini akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Namun, bagaimana jika Anda tidak termasuk dalam daftar penerima BLT El Nino?

Apakah Anda tidak berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah?

Tenang, masih ada empat jenis bantuan lain yang bisa Anda klaim pada bulan November ini. Berikut ulasannya:

1. Bantuan Pangan Cadangan Besar Pemerintah (CBP)

Bantuan ini berupa beras sebanyak 10 kg yang diberikan kepada 21,3 juta KPM yang tergolong miskin.

Bantuan ini sudah disalurkan sejak September 2023 dan akan berlanjut hingga Desember 2023.

Jadi, jika Anda sudah menerima bantuan ini sebelumnya, Anda masih berhak mendapatkannya lagi pada bulan ini.

Baca Juga: Alhamdulillah Dapat Rp400.000, Kapan BLT El Nino Disalurkan?

2. Bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Bantuan ini ditujukan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19.

Setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang bisa digunakan untuk modal usaha atau kebutuhan lainnya.

Bantuan ini akan disalurkan kepada 11,7 juta pelaku UMKM yang sudah terverifikasi oleh pemerintah.

3. Insentif Pajak untuk Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Insentif ini berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bantuan administrasi lainnya untuk pembelian rumah atau properti senilai kurang dari Rp 2 miliar.

Insentif ini bertujuan untuk mendorong sektor properti dan perumahan yang lesu akibat pandemi.

Insentif ini akan berlaku mulai November 2023 hingga Desember 2024.

4. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan ini berupa uang tunai sebesar Rp 300.000 per bulan yang diberikan kepada 10 juta KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bantuan ini sudah berjalan sejak April 2023 dan akan berakhir pada Desember 2023.

Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin yang terdampak pandemi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Alhamdulillah, Menjelang Hari Pahlawan Ada BLT Rp750 Ribu Dicairkan Ini Cara Mendapatkannya

Itulah empat jenis bantuan yang bisa Anda klaim pada bulan November ini jika Anda tidak mendapatkan BLT El Nino.

Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan tersebut, Anda bisa mengunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id atau menghubungi kantor desa, kelurahan, atau kecamatan setempat.

Semoga bantuan ini bisa meringankan beban Anda di masa sulit ini.

Artikel Terkait