Intisari-online.com - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan mereka.
PIP memberikan bantuan berupa uang tunai yang dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, transportasi, dan lain-lain.
PIP disalurkan dalam dua tahap setiap tahunnya, yaitu pada semester genap dan semester ganjil.
Untuk tahun 2023, penyaluran PIP tahap pertama telah dilakukan pada bulan Februari-Maret 2023, sedangkan penyaluran PIP tahap kedua telah dilakukan pada bulan Agustus-September 2023.
Namun, masih ada beberapa siswa yang belum menerima PIP tahap kedua hingga bulan Oktober 2023.
Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kesalahan data, keterlambatan pencairan, atau masalah teknis lainnya.
Oleh karena itu, siswa yang merasa berhak mendapatkan PIP tahap kedua harus segera melakukan pengecekan status penerimaan mereka melalui HP.
Berikut adalah cara cek PIP melalui HP yang mudah dan cepat:
1. Buka browser di HP Anda dan kunjungi situs resmi SiPintar PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada kolom yang tersedia.
3. Klik tombol "Cek Status Penerima PIP" dan tunggu hingga hasilnya muncul di layar.
4. Jika Anda terdaftar sebagai penerima PIP tahap kedua, Anda akan melihat rincian bantuan yang Anda dapatkan, seperti jumlah uang, nama bank penyalur, dan nomor rekening.
5. Jika Anda belum terdaftar sebagai penerima PIP tahap kedua, Anda akan melihat pesan "Data tidak ditemukan" atau "Anda tidak termasuk dalam daftar penerima PIP".
6. Jika Anda mengalami masalah atau kesulitan dalam melakukan pengecekan, Anda dapat menghubungi layanan bantuan SiPintar PIP Kemdikbud di nomor telepon 021-1500029 atau email sipintar@kemdikbud.go.id.
Besaran bantuan PIP tahap kedua yang diberikan kepada siswa bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan mereka, yaitu:
- Siswa SD atau setingkatnya: Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap dan Rp 450.000 untuk kelas I-V semester genap.
- Siswa SMP atau setingkatnya: Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap dan Rp 750.000 untuk kelas VII-VIII semester genap.
- Siswa SMA atau setingkatnya: Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.
- Siswa SMK: Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap dan Rp 1.000.000 untuk kelas X-XI semester genap.
- Siswa SMK Program 4 Tahun: Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap.
Siswa yang telah menerima PIP tahap kedua dapat segera mencairkan uangnya melalui bank penyalur yang telah ditentukan oleh Kemdikbudristek.
Siswa harus membawa buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel), identitas diri (KTP/KK/Kartu Pelajar), dan Kartu Debit Instan rekening SimPel ke bank penyalur.
PIP merupakan program yang sangat bermanfaat bagi siswa yang membutuhkan bantuan finansial untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Dengan adanya PIP, diharapkan tidak ada lagi siswa yang putus sekolah atau tidak bersekolah karena alasan ekonomi.
Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam mengecek status penerimaan PIP melalui HP.