Jusuf Muda Dalam, inilah koruptor Indonesia pertama yang divonis hukuman mati. Dia meninggal sebelum vonis.
Intisari-Online.com - Pernahkan koruptor di Indonesia divonis mati?
Jawabannya pernah, dia adalah Jusuf Muda Dalam, Menteri Urusan Bank Sentral Republik Indonesia dan Gubernur Bank Indonesia di masa Orde Lama.
Jusuf Muda Dalam adalah seorang politikus yang menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 1963.
Di tengah kariernya yang tengah melejit, Jusuf Muda Dalam sempat tersandung beberapa kasus penting, salah satunya korupsi.
Dia juga menjadi salah satu menteri yang masuk ke dalam daftar nama pejabat tinggi yang dilengserkan karena dianggap berhaluan kiri atau komunis.
Akhirnya, Jusuf Muda Dalam ditangkap pada 18 Maret 1966.
Setelah melewati persidangan, didapatkan hasil bahwa Jusuf Muda Dalam resmi dinyatakan bersalah atas empat dakwaan.
Yaitu subversi (upaya menjatuhkan kekuasaan), korupsi, menguasai senjata api secara illegal, dan perkawinan yang dilarang undang-undang.
Jusuf Muda Dalam kemudian divonis hukuman mati yang akan dilakukan pada 9 September 1966.
Teuku Jusuf Muda Dalam lahir di Sigli, Aceh, 1 Desember 1914.
Pada 1936, Jusuf Muda Dalam memutuskan pergi ke Belanda untuk menempuh pendidikan sekolah dagang di Ekonomische Hoge School.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR