Carilah Dua Dana Pensiun yang Ada di Indonesia, Berikut Ini!

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ilustrasi - Dua dana pensiun dan perbedaan keduanya.
Ilustrasi - Dua dana pensiun dan perbedaan keduanya.

Intisari-online.com - Dalam pelajaran IPS kelas X halaman 194 memuat soal sebagai berikut "Carilah dua dana pensiun yang ada di Indonesia!"

Nah, kali ini Intisari Online akan membantu memberikan jawaban dari pertanyaan di atas.

Jawaban:

Dua dana pensiun yang ada di Indonesia adalah:

- Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK): Dana pensiun ini didirikan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawan dan keluarganya.

DPPK bersifat tertutup, artinya hanya karyawan dari perusahaan yang bersangkutan yang bisa menjadi peserta.

DPPK dibiayai oleh iuran dari pemberi kerja dan peserta, serta hasil investasi dari dana pensiun.

Contoh DPPK adalah Dana Pensiun Pertamina, Dana Pensiun Telkom, dan Dana Pensiun Bank Mandiri.

- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK): Dana pensiun ini didirikan oleh lembaga keuangan, seperti bank, asuransi, atau perusahaan sekuritas, untuk memberikan manfaat pensiun kepada masyarakat umum.

DPLK bersifat terbuka, artinya siapa saja yang memenuhi syarat bisa menjadi peserta.

DPLK dibiayai oleh iuran dari peserta dan hasil investasi dari dana pensiun. Contoh DPLK adalah DPLK BRI, DPLK BNI, dan DPLK Manulife.

Soal :Cermati tiap produk yang ditawarkan oleh dua dana pensiun yang telah kalian temukan!

Baca Juga: Carilah Berbagai Jenis Produk Bank Konvensional dan Bank Syariah!

Jawaban:

Untuk mengerjakan soal ini, kita perlu mencermati tiap produk yang ditawarkan oleh dua dana pensiun yang telah kita temukan, yaitu DPPK Pertamina dan DPLK BRI.

Kita bisa membandingkan produk-produk tersebut dari segi jenis, manfaat, risiko, dan biaya.

- Jenis: DPPK Pertamina menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) dan program pensiun manfaat pasti (PMP) untuk karyawan Pertamina dan keluarganya.

DPLK BRI menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) untuk peserta individu maupun korporasi, program pensiun dana kompensasi pasca-kerja (PPDKP) dan program pensiun dana santunan kesehatan (PPDSK) untuk peserta korporasi.

DPLK BRI juga memiliki produk berbasis syariah, yaitu DPLK pasar uang syariah dan DPLK berimbang syariah.

- Manfaat: DPPK Pertamina memberikan manfaat pensiun normal, pensiun dini, pensiun cacat, pensiun janda/duda, dan santunan meninggal dunia kepada pesertanya.

DPLK BRI memberikan manfaat pensiun normal, pensiun dini, pensiun cacat, pensiun janda/duda, santunan meninggal dunia, dan manfaat tambahan lainnya sesuai dengan pilihan produknya. Manfaat pensiun dari DPLK BRI bisa berupa anuitas atau sekali bayar.

- Risiko: DPPK Pertamina menjamin manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Risiko investasi ditanggung oleh pemberi kerja (Pertamina).

DPLK BRI tidak menjamin manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Risiko investasi ditanggung oleh peserta. Nilai akhir dana pensiun tergantung pada kinerja investasi yang dipilih oleh peserta.

- Biaya: DPPK Pertamina dibiayai oleh iuran dari pemberi kerja dan peserta, serta hasil investasi dari dana pensiun.

Baca Juga: Mengapa Lembaga Sosial Dapat Berfungsi dan Mengapa Dapat Tidak Berfungsi?

Iuran peserta sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Iuran pemberi kerja sebesar 15% dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

DPLK BRI dibiayai oleh iuran dari peserta dan hasil investasi dari dana pensiun.

Iuran peserta minimal Rp 100.000 per bulan untuk produk konvensional dan Rp 50.000 per bulan untuk produk syariah.

Iuran peserta bisa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.

Artikel Terkait