Intisari-online.com -Penyelundupan ore nikel dari Indonesia ke China merupakan kasus yang menarik perhatian publik.
Pasalnya, pemerintah telah melarang ekspor ore nikel sejak 2020 untuk mendorong hilirisasi industri dalam negeri.
Namun, ternyata masih ada pihak-pihak yang berusaha mengelabui aturan tersebut dengan cara-cara licik.
Salah satu cara yang digunakan para penyelundup adalah dengan memanfaatkan kode barang atau HS Code yang berbeda.
HS Code adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, penyelundupan ore nikel terjadi di Pelabuhan China sejak 2021 dengan menggunakan HS Code 2604.
HS Code 2604 seharusnya digunakan untuk nikel olahan atau nikel pig iron atau sejenisnya, bukan untuk bijih nikel.
Dengan demikian, penyelundup bisa menghindari larangan ekspor ore nikel yang menggunakan HS Code lain.
Meidy mengatakan, dokumen dengan HS Code 2604 tersebut dikeluarkan oleh pabrik, bukan tambang.
Kasus ini kemudian diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak 5 ton dari Indonesia ke China.
Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022, dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Pemilik Tambang Terbanyak di Dunia, Inilah Pemilik Nikel Terbanyak di Dunia
KPK berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk mendalami dugaan ekspor nikel ilegal itu.
KPK juga menyebut akan melacak peran Bea Cukai dalam kasus ini.
Pasalnya, Bea Cukai bertanggung jawab atas pengawasan dan pelayanan terhadap barang yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
KPK menilai, Bea Cukai memiliki sistem mumpuni untuk melacak dugaan ekspor ore nikel ilegal itu.
Menanggapi kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pengusutan dugaan ekspor 5,2 ton ore nikel ilegal ke China bukan perkara sulit.
Ia mengatakan, KPK sudah memiliki ekosistem digitalisasi yang bisa melacak hingga ke luar negeri. Ia juga meminta KPK untuk mengusut dari sumbernya.
Penyelundupan ore nikel dari Indonesia ke China merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan nasional.
Ore nikel adalah salah satu sumber daya alam yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan industri dalam negeri.
Dengan melakukan penyelundupan, para pelaku tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas peluang bagi para penambang dan pekerja lokal yang berkepentingan dengan sektor ini.
Oleh karena itu, kasus ini harus diungkap secara tuntas dan transparan.
Siapa pun yang terlibat dalam jaringan penyelundupan harus ditindak secara hukum tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Alasan Nikel Indonesia Bisa Menjadi Kunci Perdamaian di Indo-Pasifik? Ini Penjelasan Wamenlu RI
Pemerintah juga harus meningkatkan pengawasan dan koordinasi antara instansi terkait untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.