Intisari-online.com - Penyelundupan ore nikel dari Indonesia ke China merupakan kasus yang menarik perhatian publik.
Pasalnya, pemerintah telah melarang ekspor ore nikel sejak 2020 untuk mendorong hilirisasi industri dalam negeri.
Namun, ternyata masih ada pihak-pihak yang berusaha mengelabui aturan tersebut dengan cara-cara licik.
Salah satu cara yang digunakan para penyelundup adalah dengan memanfaatkan kode barang atau HS Code yang berbeda.
HS Code adalah daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan dan statistik.
Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, penyelundupan ore nikel terjadi di Pelabuhan China sejak 2021 dengan menggunakan HS Code 2604.
HS Code 2604 seharusnya digunakan untuk nikel olahan atau nikel pig iron atau sejenisnya, bukan untuk bijih nikel.
Dengan demikian, penyelundup bisa menghindari larangan ekspor ore nikel yang menggunakan HS Code lain.
Meidy mengatakan, dokumen dengan HS Code 2604 tersebut dikeluarkan oleh pabrik, bukan tambang.
Kasus ini kemudian diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak 5 ton dari Indonesia ke China.
Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022, dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Pemilik Tambang Terbanyak di Dunia, Inilah Pemilik Nikel Terbanyak di Dunia
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR