Apa Arti Istilah Pancasila Yang Sudah Dikenal Sejak Zaman Majapahit?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Arti Pancasila yang sudah dikenal sejak zaman Majapahit merujuk pada lima pantangan yang tak boleh dilakukan seorang raja.
Arti Pancasila yang sudah dikenal sejak zaman Majapahit merujuk pada lima pantangan yang tak boleh dilakukan seorang raja.

Arti Pancasila yang sudah dikenal sejak zaman Majapahit merujuk pada lima pantangan yang tak boleh dilakukan seorang raja.

Intisari-Online.com -Menurut beberapa ahli, istilah Pancasila sudah dikenal sejak zaman Majapahit.

Lalu apa artinya?

Pancasila adalah dasar negara Indonesia.

Jika dilihat dari sejarah Nusantara, istilah Pancasila untuk pertama kali dipergunakan pada zaman Kerajaan Majapahit.

Dalam buku Memahami Pancasila (2019) karya Fais Yonas Bo'a dkk, istilah Pancasila sudah ada sejak zaman Kerajaan Majapahit sekitar abad 14.

Istilah tersebut tertuang dalam kitab Negarakertagama karangan Empu Prapanca dan Kitab Sutasoma karya Empu Tantular.

Dalam kitab Negarakertagama tertulis:

"Yatnanggegwani Pancasyila Kertasangkarabhisekakakakrama".

Artinya, raja menjalankan dengan khidmat kelima pantangan (Pancasila) itu, demikian juga dalam berbagai upacara ibadah dan dalam berbagai penobatan.

Sementara dalam Kitab Sutasoma karya Empu Tantular, secara bahasa istilah Pancasila mengandung dua arti.

Pancasila dengan huruf i yang dibaca pendek (Pancasila) berati berbatu sendi yang lima.

Sementara Pancasila dengan huruf i yang dibaca panjang (Pancasiila) berati lima tingkah laku yang utama atau pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama):

Yaitu:

1. Tidak boleh melakukan kekerasan

2. Tidak boleh mencuri

3. Tidak boleh berjiwa dengki

4. Tidak boleh berlaku berbohong

5. Tidak boleh meminum minuman keras yang memabukkan.

Pada kitab Sutasoma terdapat juga ungkapan Bhineka Tunggal Ika, Tan Hana Dharma Mangrwa.

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sansakerta yang terdiri dari dua kata, yaitu panca sila.

Panca artinya lima dan sila artinya dasar, asas atau prinsip.

Sehingga Pancasila memiliki arti lima dasar, lima asas atau lima prinsip.

Kelima dasar, asas, prinsip tersebut telah menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kerajaan Majapahit merupakan salah satu kerajaan besar di Nusantara.

Di mana wilayah kekuasaan Kerajaan Majapahit meliputi Jawa, Sumatera, Kalimantan, Semenanjung Malaya hingga Indonesia Timur.

Artikel Terkait