Intisari-Online.com -Salah satu program pemerintah untuk mendistribusikan dana bantuan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
PMKS yang sudah terdaftar secara resmi akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300 ribu tiap bulan.
Dilansir dari kompas.tv,KKS berfungsi sebagai tanda pengenal bagi PMKS, yang meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia yang belum mendapatkan layanan atau bantuan sosial, serta mereka yang tinggal di panti atau Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Cara Cek Penerima dan Saldo KKS lewat HP
Anda bisa mengecek status Anda sebagai penerima bantuan sosial atau tidak, dan jumlah saldo yang diterima, melalui peramban atau browser di HP Anda.
Ingat, saldo KKS hanya akan terlihat jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima manfaat.
Jika Anda belum terdaftar, langkah pertama adalah melakukan pendaftaran resmi.
Ini dia langkah-langkah mengecek saldo KKS lewat HP:
* Pastikan Anda sudah terdaftar secara resmi sebagai penerima manfaat.
* Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial atau akses cekbansos.kemensos.go.id.
* Isi informasi mengenai wilayah tempat tinggal.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tak Sampai 1 Tahun Bisa dapat BLT Total Rp15 Juta, Hanya Perlu Penuhi 3 Syarat Ini
* Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
* Ketik kode keamanan yang ditampilkan di layar.
* Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
* Hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bantuan.
* Saldo akan ditransfer sesuai dengan jadwal pencairan.
Cara Mendaftar Jadi Peserta KKS
Ada dua cara untuk mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yaitu secara langsung atau online.
Anda yang ingin mendaftar secara langsung, harus mengajukan diri menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui RT/RW atau kelurahan/desa.
Proses ini melibatkan usulan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Namun, Anda yang ingin mendaftar menjadi peserta KKS secara online, bisa mengikuti langkah-langkah berikut, dikutip dari laman ppid.semarangkota.go.id.
1. Siapkan Persyaratan
Sebelum memulai pendaftaran online, pastikan Anda memiliki persyaratan yang diperlukan, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, foto tubuh, surat keterangan dari RT/RW yang menyatakan status PMKS, surat keterangan dari kantor desa/lurah terkait status PMKS, dan surat keterangan dari dinas sosial setempat untuk penghuni panti atau gelandangan.
2. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Playstore dan buka aplikasi tersebut.
3. Registrasi Akun
Buat akun baru dengan mengeklik tombol "Buat Akun Baru" pada aplikasi Cek Bansos.
4. Pengisian Data
Siapkan KTP dan KK untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun. Isi data yang diminta dengan benar.
5. Lampirkan Foto
Tambahkan lampiran berupa swafoto dengan KTP dan foto KTP. Periksa kembali data yang telah diisi sebelum mengeklik "Buat Akun Baru".
6. Akses Menu Daftar Usulan
Setelah registrasi berhasil, akses menu "Daftar Usulan" pada aplikasi Cek Bansos.
7. Tambah Usulan
Klik "Tambah Usulan" dan isi data sesuai kolom yang diminta.
8. Selesaikan Pendaftaran
Cek kembali data yang telah diisi, lalu klik tombol untuk menyelesaikan pendaftaran.
Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Rp600 Ribu Siap Cair untuk 18,8 Juta Keluarga, Tapi Ada yang Berubah di Sini