Intisari-online.com - Bagi Anda yang termasuk dalam keluarga miskin atau rentan miskin, ada kabar baik dari pemerintah.
Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) tahap 3 akan segera dicairkan pada bulan Juli 2023.
Bansos PKH adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM) melalui bantuan tunai bersyarat.
Bansos PKH diberikan setiap tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda sesuai dengan kategori penerima.
Ada tujuh kategori penerima Bansos PKH, yaitu:
- Kategori balita usia 0-6 tahun: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas: Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 ribu setiap tahap
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD): Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu setiap tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.
Baca Juga: Alhamdulillah BLT BPNT Tahap 4 Akan Cair Rp400.000, Pas Banget Harga Sembako Sedang Naik
- Kategori penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu setiap tahap.
Untuk mendapatkan Bansos PKH, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Jika Anda belum terdaftar, Anda bisa menghubungi petugas pendamping PKH di desa atau kelurahan Anda untuk melakukan verifikasi dan validasi data.
Selain itu, Anda juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima Bansos PKH.
- Memiliki nomor rekening aktif di salah satu bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang terdaftar atas nama Kepala Keluarga (KK).
- Mematuhi kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh Kemensos, seperti mengikuti program kelompok belajar bagi ibu hamil dan balita, memastikan anak-anak bersekolah hingga SMA, dan melakukan pemeriksaan kesehatan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
Jika Anda sudah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima Bansos PKH tahap 3 melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.2. Pilih nama provinsi dan desa sesuai dengan alamat di KTP Anda.3. Masukkan nomor KKS atau KIP Anda pada kolom yang tersedia.4. Klik tombol Cari Data.5. Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Anda akan melihat informasi mengenai nama KK, alamat, jumlah anggota keluarga, kategori penerima, dan status pencairan Bansos PKH.
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, Anda akan melihat pesan "Data tidak ditemukan".
Jika demikian, Anda bisa menghubungi petugas pendamping PKH di desa atau kelurahan Anda untuk menanyakan alasan penolakan atau pengajuan ulang data.
Pencairan Bansos PKH tahap 3 akan dilakukan melalui bank Himbara yang telah ditunjuk oleh Kemensos.
Anda bisa mengambil bantuan tunai tersebut dengan menggunakan KKS atau KIP Anda sebagai kartu ATM di mesin EDC atau ATM bank Himbara.
Anda juga bisa mengambil bantuan tunai tersebut di kantor cabang atau kantor kas bank Himbara dengan menunjukkan KKS atau KIP dan KTP Anda.
Pencairan Bansos PKH tahap 3 akan berlangsung mulai Juli hingga September 2023.
Namun, tanggal pencairan di setiap daerah mungkin akan berbeda-beda, tergantung pada kesiapan dan koordinasi antara Kemensos, bank Himbara, dan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, Anda disarankan untuk selalu memantau informasi terbaru dari Kemensos, petugas pendamping PKH, atau bank Himbara.
Demikian informasi mengenai tanggal dan persyaratan pencairan Bansos PKH tahap 3 yang akan segera cair pada bulan Juli 2023.
Jangan sampai ketinggalan untuk mendapatkan bantuan ini jika Anda berhak menerimanya. Semoga bermanfaat!