Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Desa adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat desa.
Program ini bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial.
BLT Bantuan Desa akan disalurkan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan pada tahun 2023.
Namun, tidak semua warga desa berhak mendapatkan bantuan ini.
Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.
Berikut adalah 4 syarat wajib yang harus diketahui warga penerima BLT Bantuan Desa Juni 2023:
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
Keluarga miskin atau tidak mampu adalah keluarga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria kemiskinan ekstrem dari Kementerian Sosial.
Keluarga ini juga harus diprioritaskan untuk yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan sosial pemerintah lainnya.
Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan bantuan.
Baca Juga: Inilah Daftar 10 Jenis BLT yang Akan Cair Bulan Juni 2023
3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk setiap warga negara Indonesia.
NIK dibutuhkan untuk memverifikasi data dan memudahkan penyaluran bantuan.
4. Rincian Kelompok Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
Kepala desa bertanggung jawab untuk menetapkan daftar calon penerima BLT Bantuan Desa berdasarkan review penduduk dan musyawarah desa khusus.
Daftar ini kemudian harus disahkan oleh bupati atau wali kota.
Jika Anda memenuhi 4 syarat di atas, maka Anda berhak mendapatkan BLT Bantuan Desa Juni 2023.
Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah desa setempat untuk mendapatkan bantuan ini.
Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan: