Cair Bulan Juni, Ini 4 Kriteria Penerima BLT Dana Desa, Apakah Anda Termasuk?

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Penulis

Ilustrasi - BLT Bantuan dari Pemerintah.
Ilustrasi - BLT Bantuan dari Pemerintah.

Intisari-online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Desa adalah salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat desa.

Program ini bersumber dari Dana Desa yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial.

BLT Bantuan Desa akan disalurkan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama 12 bulan pada tahun 2023.

Namun, tidak semua warga desa berhak mendapatkan bantuan ini.

Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat.

Berikut adalah 4 syarat wajib yang harus diketahui warga penerima BLT Bantuan Desa Juni 2023:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.

Keluarga miskin atau tidak mampu adalah keluarga yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria kemiskinan ekstrem dari Kementerian Sosial.

Keluarga ini juga harus diprioritaskan untuk yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

2. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bantuan sosial pemerintah lainnya.

Hal ini untuk menghindari tumpang tindih dan penyalahgunaan bantuan.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Jenis BLT yang Akan Cair Bulan Juni 2023

3. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk setiap warga negara Indonesia.

NIK dibutuhkan untuk memverifikasi data dan memudahkan penyaluran bantuan.

4. Rincian Kelompok Penerima Manfaat (KPM) ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Kepala desa bertanggung jawab untuk menetapkan daftar calon penerima BLT Bantuan Desa berdasarkan review penduduk dan musyawarah desa khusus.

Daftar ini kemudian harus disahkan oleh bupati atau wali kota.

Jika Anda memenuhi 4 syarat di atas, maka Anda berhak mendapatkan BLT Bantuan Desa Juni 2023.

Pastikan Anda mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah desa setempat untuk mendapatkan bantuan ini.

Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Cek apakah Anda termasuk dalam daftar calon penerima BLT Bantuan Desa yang ditetapkan oleh kepala desa. Anda dapat menanyakan langsung kepada perangkat desa atau relawan desa yang bertugas mendata penerima bantuan. Anda juga dapat melihat pengumuman di papan informasi desa atau media sosial desa.
Baca Juga: BLT PKH Tahap III 2023 Kapan Cair? Ternyata Tinggal Menghitung Hari!

  1. Jika Anda termasuk dalam daftar calon penerima, tunggu surat pemberitahuan dari kepala desa. Surat pemberitahuan ini berisi informasi mengenai waktu, tempat, dan cara penyaluran bantuan. Surat ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa Anda berhak mendapatkan bantuan.
  2. Datang ke tempat penyaluran bantuan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Bawa surat pemberitahuan dan kartu identitas (KTP) yang sesuai dengan NIK Anda. Ikuti protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
  3. Terima bantuan dari petugas penyalur. Pastikan jumlah dan nominal bantuan sesuai dengan yang dijanjikan. Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, laporkan kepada petugas penyalur atau kepala desa.
  4. Gunakan bantuan dengan bijak dan sesuai dengan kebutuhan. Jika Anda adalah petani, Anda dapat menggunakan bantuan untuk membeli pupuk atau benih. Jika Anda adalah pedagang atau UMKM, Anda dapat menggunakan bantuan untuk modal usaha atau membeli barang dagangan. Jika Anda adalah nelayan atau buruh nelayan, Anda dapat menggunakan bantuan untuk membeli alat tangkap atau perbaikan kapal.

Artikel Terkait