Setelah 20 tahun dilarang, eskpor pasir laut kembali diizinkan oleh Presiden Jokowi. Susi Pudjiastuti ingin segera dibatalkan.
Intisari-Online.com - 20 tahun ekspor pasir pantai atau pasir laut dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Tapi beberapa hari yang lalu, Presiden Jokowi resmi mengizinkan ekspor pasir laut lagi.
Izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Terkait hal itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan Victor Gustaf Manoppo buka suara.
Dia bilang, pemerintah akan menetapkan Harga Pokok Penjualan atau HPP pasir laut.
Hal ini seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
"Akan ada HPP nanti," ujar Victor singkat saat dijumpai Kompas.com di Jakarta, Rabu (31/6/2023).
Victor menjelaskan, pembentukan harga pasir laut akan ditetapkan berdasarkan hasil koordinasi pemerintah dengan para pengusaha pasir laut.
Selain itu juga akan disesuaikan dengan permintaan pasar.
"Angka itu pun masih angka psikologis. Kita komunikasikan lagi dengan pihak perusahaan. Bener enggak lu bisa dapet segini? Oh bisa. Kenapa? Karena ini kan tergantung sama demand-nya. Teman-teman mengambil misalnya di Sulawesi, tapi harus kirim ke Papua. Kan high cost transportasinya. Harganya tinggi kan," jelas Victor.
Adapun diberitakan sebelumnya, pemerintah memperbolehkan eskpor pasir laut yang sempat dilarang 20 tahun yang lalu.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR