Intisari-Online.com -Kerajaan Mataram Islam pernah mencapai puncak kejayaannya pada masa kepemimpinan Sultan Agung.
Namun, sekitar satu abad kemudian, Kerajaan Mataram Islam justru terbagi dua melalui Perjanjian Giyanti.
Lalu, mengapawilayah Kerajaan Mataram Islam dibagi dua berdasarkan Perjanjian Giyanti?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sejarah singkat Kerajaan Mataram
Kerajaan Mataram Islam atau Kesultanan Mataram didirikan pada abad ke-16 oleh Danang Sutawijaya yang bergelar Panembahan Senopati.
Sebelumnya, Ki Ageng Pemanahan membantu Raja Pajang, Sultan Hadiwijaya, mengalahkan Arya Penangsang dari Jipang dan atas jasanya dianugerahi wilayah tanah di hutan Mentaok (sekarang Kotagede, Yogyakarta).
Kerajaan Mataram Islam mencapai puncak kejayaannya ketika diperintah oleh Sultan Agung (1613-1645 M).
Di bawah kekuasaannya, Mataram mampu menyatukan tanah Jawa dan sekitarnya.
Namun, pada tahun 1755 M, terjadi perjanjian Giyanti antara Pakubuwono III dari Surakarta dan Mangkubumi dari Yogyakarta yang mengakhiri perang saudara di antara mereka.
Baca Juga: Begini Duduk Perkara Mataram Islam Pecah Jadi Dua Dan Betapa Liciknya Politik Adu Domba Belanda
Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Pakubuwono III akan memerintah Surakarta dan Mangkubumi akan memerintah Yogyakarta.
Mengapa wilayah Kerajaan Mataram Islam dibagi dua berdasarkan Perjanjian Giyanti?
Perjanjian Giyanti adalah sebuah perjanjian antara VOC, pihak Kesultanan Mataram yang diwakili oleh Pakubuwana III, dan Pangeran Mangkubumi.
Melalui perjanjian ini, secara resmi kekuasaan Mataram terbagi dua kepada Pakubuwana III dan Pangeran Mangkubumi.
Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755 di Janti, Karanganyar.
Perjanjian ini terjadi karena adanya konflik antara Pangeran Mangkubumi dan Pakubuwana III yang berusaha merebut tahta Mataram.
Pangeran Mangkubumi merasa bahwa dirinya lebih berhak atas tahta Mataram karena ia merupakan putra sulung dari Sultan Hamengkubuwono I.
Sementara itu, Pakubuwana III merasa bahwa dirinya lebih berhak atas tahta Mataram karena ia merupakan putra dari Sultan Amangkurat III.
Dalam perjanjian ini, VOC memberikan wilayah Surakarta kepada Pakubuwana III dan wilayah Yogyakarta kepada Pangeran Mangkubumi.
Selain itu, VOC juga memberikan hak kepada Pangeran Mangkubumi untuk memerintah di wilayah-wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah Yogyakarta.
Perjanjian Giyanti memiliki dampak yang besar bagi Kerajaan Mataram.
Perjanjian ini memecah Kerajaan Mataram menjadi dua yaitu Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan Kasultanan Yogyakarta Hadiningrat.
Demikianlah uraian untuk menjawab pertanyaan "mengapa wilayah Kerajaan Mataram Islam dibagi dua berdasarkan Perjanjian Giyanti?". Semoga membantu.