Intisari-Online.com - Ahmad Raiz masih mengingat betul ketikarumahnya tergenang air akibat banjir. Hampir seluruh lantai rumahnya dipenuhi air bercampur lumpur. Akibatnya, ia tidak dapat beraktivitas seperti biasa. Lebih apes lagi ia sedang merenovasi ruang keluarga yang sudah setengah jadi. Renovasi itu menjadi tak ada guna menghadapi banjir dan hujan yang deras. Parahnya lagi, laptop kesayangan Raiz menjadi korban setelah terendam air. Beberapa barang penting lainnya juga tidak terselamatkan karena arus air yang begitu cepat.
Beruntung, Raiz telah memiliki asuransi rumah. Ia segera mengurus klaim asuransi dengan mengumpulkan bukti berupa foto kondisi rumah dan laptopnya yang rusak. Kemudian, ia meminta estimasi nilai perbaikan kepada kontraktor terkait bagian rumahnya yang rusak. Begitupun dengan estimasi perbaikan laptop yang diajukan ke service centre terkait.
Setelah semuanya lengkap dan disertai kronologi peristiwa banjir yang menimpa rumahnya, Raiz kemudian mengajukan surat resmi tuntutan ke perusahaan asuransi melalui surat elektronik menggunakan ponsel pintarnya.
Beberapa minggu kemudian Raiz menerima ganti rugi atas kerugian yang dialami. Adanya asuransi ini membuat Raiz tidak perlu merogoh kocek dalam-dalam untuk membenahi kembali rumah dan memperbaiki laptop kesayangannya. Andreas Freddy Pieloor, perencana keuangan dari Moneynlove, mengungkapkan, rumah merupakan aset keluarga yang paling berharga karena menjadi tempat tinggal dan bertumbuhnya anggota keluarga.
Rumah juga sering kali menjadi aset dengan nilai yang paling mahal. Tidak sedikit orang yang melakukan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam waktu yang cukup lama untuk memiliki sebuah rumah. Nah, agar tetap terjaga dari potensi bencana yang dapat terjadi kapan saja, rumah juga perlu diasuransikan. Terutama bila rumah tersebut adalah rumah satu-satunya yang dimiliki dan mempunyai nilai yang tinggi. Jika hunian keluarga musnah terbakar atau roboh karena gempa bumi, tentu saja masa depan anggota keluarga yang menjadi taruhannya.
Yang perlu diwaspadai adalah ketika rumah hancur akibat bencana sementara keluarga tidak memiliki dana yang cukup untuk membangun kembali rumah yang rusak tersebut. Kalau begitu, apakah ini berarti setiap orangharus memiliki asuransi rumah?
(Selengkapnya dapat dilihat di Majalah Intisari Edisi Februari 2016)