Intisari-Online.com - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu Laiskodat tak menjelaskan secara detail dasar hukum yang dipakai untuk menerapkan aturan masuk sekolah pukul 05.00 Wita untuk sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Kupang.
Saat diwawancarai sejumlah wartawan soal dasar hukum, Viktor justru meminta wartawan memikirkan sendiri.
"Dasar hukum kau pikir sendiri," kata Viktor sambil menunjuk salah satu wartawan media online nasional yang bertanya kepadanya di areal kebun serai milik SMA Negeri 6 Kota Kupang, Jumat (3/3/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Viktor datang ke SMA Negeri 6 Kupang karena sekolah itu yang pertama kali menerapkan kebijakannya masuk sekolah pukul 05.00 Wita pada 27 Februari 2023.
Viktor mengaku ingin melihat langsung para murid dan guru masuk sekolah pada pukul 05.30 Wita.
Terlepas dari itu, seorang siswa kelas XII MIPA SMAN 1 Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, bernama Rio Jonathan Adu, menunggangi kuda ke sekolah.
Ia menempuh jarak 8 kilometer dengan menunggang kuda dari rumahnya di Ndelabiti, Desa Dalek Eso ke sekolah.
Dikutip dari Pos Kupang, Rio menceriterakan alasan dirinya pergi ke sekolah dengan menunggangi kuda.
Saat itu motor yang ia miliki mogok, sementara ia tak ingin terlambat sekolah.
"Waktu itu, saya start motor tidak hidup, motor sudah mogok dan tanpa berpikir panjang, saya pergi ambil kuda di padang."
"Saat itu pula bapak dan mama sudah pergi ke sawah," ujar Rio.
Baca Juga: 7 Peninggalan Kerajaan Tarumanegara, Ada 'Telapak Kaki Dewa Wisnu'
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR