Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan melawan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berakibat pada penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Mahfud, putusan itu harus dilawan karena Pengadilan Negeri tak semestinya memutuskan perkara administrasi terkait Pemilu.
"Kalau untuk pemerintah sendiri, pemilu itu akan jalan."
"Kita akan melawan habis-habisan keputusan itu, karena keputusan itu salah kamar," ujar Mahfud dalam keterangan video, Sabtu (4/3/2023) sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Mahfud mengibaratkan keputusan itu seperti seseorang yang mengajukan perkara pernikahan, tetapi dilakukan di Pengadilan Militer.
"Itu kan harusnya ke Pengadilan Agama tapi masuknya ke Pengadilan Militer."
"Sama ini, ini urusan administrasi kok masuk ke hukum perdata," tutur Mahfud.
Ia juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Komsioner KPU untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum.
Sementara itu, publik diminta untuk terus menyuarakan bahwa putusan tersebut tak bisa diterima secara hukum.
"Saya sudah kontak KPU, lakukan dua perlawanan, KPU tempuh jalur hukum banding, yang lain teriak bahwa ini enggak ada tempatnya, tidak bisa dieksekusi karena bukan bidangnya," kata dia.
Jika tetap kalah saat pengajuan banding, Mahfud MD meminta KPU untuk mengabaikan putusan itu karena proses eksekusi memang tak bisa dilakukan.
Baca Juga: Depo Minyak Plumpang Kebakaran, Ini Daftar 5 Kebakaran Hebat yang Menimpa Pertamina
"Ya diabaikan saja kalau misal banding kalah lagi."
"Diabaikan saja."
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR