Intisari-Online.com - Tahun Baru imlek jatuh pada Minggu (22/1/2023) oleh karena itu Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama pada Senin (23 /1/2023).
Namun yang perlu Anda ketahui, dalam Keputusan Presiden No 24 Tahun 2022 disebutkan cuti bersama itu untuk aparatur sipil negara atau ASN.
Sedangkan untuk pekerja swasta, 23 januari 2023 cuti bersama imlek tidak wajib sifatnya.
Anwar Sanusi, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
“Pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh,” kata Anwar saat dikonfirmasi Kompas TV, Kamis (19/1/2023).
Dalam aturan tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara itu, disebutkan jika cuti bersama tahun depan adalah:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
3) tanggal 21, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Baca Juga: Ramalan Shio 2023, Daftar 5 Shio Paling Beruntung Tahun Baru Imlek Ini
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR