Intisari-Online.com - Insiden setelah pertandingan Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, yang menewaskan setidaknya 125 orang, menjadi peringatan keras.
Peringatan keras itu berlaku bagi Indonesia soal keamanan pertandingan, pemain sepak bola, serta penontonnya.
Pemerintah telah mengumumkan dibentuknya Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk mengusut Tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit kini menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam.
Enam tersangka itu mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian.
"Ada enam tersangka dalam peristiwa tersebut," kata Kapolri dalam Jumpa Pers di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022), sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Enam orang tersebut yakni:
1. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
2. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.
3. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR