Intisari-Online.com - Tidak terpasangnya kancing jas Presiden Joko Widodo saat bertemu Sultan Hassanal Bolkiah di Brunei, Senin (9/2/2015), memicu perbincangan di media sosial karena dianggap tidak rapi. Padahal, ternyata kancing jas Jokowi sudah sesuai aturan pemasangankancing jas.
Lalu, apakah yang dimaksud aturan pemasangankancing jas? Penjelasan aturan ini akan membawa kita pada sejarah penggunaan kancing pada jas yang berawal di Inggris pada awal 1900-an.
Saat itu, Raja Edward VII yang merupakan putra dari Ratu Victoria, memulai tren membiarkan kancing bagian bawah jas tidak terpasang. Sang raja terpaksa memulai tren tersebut karena dirinya teralu gemuk sehingga dirinya akan merasa sesak jika kancing bawah jasnya dipasang.
Untuk tidak menyinggung raja, orang-orang sekitarnya mulai melakukan hal yang sama. Kebiasaan ini kemudian secara bertahap menyebar ke seluruh dunia, seiring dengan kekuasaan kerajaan Inggris yang menyebar di beberapa belahan dunia.
Meski dengan tujuan berbeda, kancing jas Jokowi sudah sesuai aturan pemasangankancing jas dari Raja Edward VII.
Aturan sometimes, always, never’ dari kancing jas dibuat untuk mempermudah pengguna jas untuk memasang atau tidak memasang kancing sesuai “aturan”. Berikut gambar dari aturan tersebut:
realmenrealstyle.com
Dari gambar tersebut, secara sederhana dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Jika jas terdiri dari satu kancing, maka kancing tersebut harus selalu terpasang.
2. Jika jas terdiri dari dua kancing, maka kancing bagian atas harus selalu terpasang. Sementara kancing bagian bawah harus selalu terlepas. Kedua kancing harus dilepaskan jika pemakainya sedang duduk.
3. Jika jas terdiri dari 3 kancing, maka kancing bagian atas bebas untuk dipasang atau pun tidak dipasang. Sementara kancing bagian tengah wajib untuk dipasang dan kancing bagian bawah wajib untuk dilepas.
Jika merujuk pada penjelasan dan gambar di atas, jelas kancing jas Jokowi bukan saja sudah sesuai aturandari kancing jas. (kompas.com/artofmanliness.com)