Intisari-Online.com - Aksi warga Yogyakarta yang bersepeda menghadang konvoi motor Harley-Davidson di perempatan Condong Catur, Depok, Sleman, Sabtu (15/8/2015), menjadi perbincangan netizen.
Aksi ini dilakukan oleh tiga warga Yogya karena merasa resah akan ulah beberapa pengendara sepeda motor gede (moge) yang melanggar peraturan dan "diistimewakan" saat melintasi jalanan di Yogyakarta.
Aksi dari Erlanto Wijoyono (32) bersama Andika (19) di perempatan lampu merah Condong Catur ini sudah menyebar di media sosial. Videonya bahkan sudah terpajang di YouTube dengan judul "Semua Pengguna Jalan Harus Taat Peraturan Lalu Lintas".
Video berdurasi 9 menit 39 detik itu menunjukkan aksi mereka meminta para pengendara sepeda motor besar itu untuk taat aturan.
Dalam keterangannya tertulis:
Pada detik-detik awal sikitar detik 20an, ada truk box yang berhenti karena iya tau lampu lalu lintas sudah merah. Dan monggo di cek Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang aturan penggunaan rotator dan sirine, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi yang menjelaskan Pasal 65
Dilarang memasang lampu pada kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan :
a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya;
b. cahaya berwarna merah ke arah depan;
c. cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Pasal 66
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR