Intisari-Online.com -Pernah menemui pungli alias pungutan liar di area pemakanan? Untuk warga Jakarta dan sekitarnya hubungi nomor ini jika ada pungutan liar di pemakaman: (021) 5328454/5329453, yang merupakan call center untuk melayani pengaduan mengenai adanya pungutan liar yang dikeluarkan oleh Dinas Pertamana dan Pemakaman DKI Jakarta.
Kepala Dinas Ratna Diah Kurniati mengatakan, dalam proses penggunaan lahan makam, warga calon pengguna lahan makam hanya dikenakan retribusi Rp40 ribu-Rp100 ribu. “Tidak ada biaya-biaya lainnya. Jadi kalau ada yang meminta biaya yang tinggi, silahkan telepon nomor call center kami,” tegas Ratna, seperti disampaikan kepada Kompas.com.
Sebelumnya, Gubernur Bassuki Tjahaja Purnama mengaku mendapatkan rekaman berisi percakapan salah seorang Kepala TPU dengan warga yang akan menggunakan lahan pemakaman. Dalam rekaman itu, terdengar bahwa si Kepala TPU meminta sejumlah uang kepada warga itu.
Soal rekaman tersebut, Ratna belum dapat memastikan apakah orang di dalam rekaman itu adalah bawahannya. Namun, ia meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan orang yang menawarkan jasa penguburan di TPU.
“Karena banyak warga sekitar yang mengaku pekerja makam kerap menawarkan makam dengan harga yang cukup tinggi,” tuturnya.