Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia Pada Usia 96 Tahun, Ternyata Inilah 'Kesaktian' Multak Sang Ratu yang Membuatnya Bak 'Dewa' yang Kebal dari Hukum Apapun di Tanah Inggris

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Momen bersejarah yang dialami oleh Ratu Elizabeth II sejak kelahirannya hingga meninggalnya Pangeran Philip.
Momen bersejarah yang dialami oleh Ratu Elizabeth II sejak kelahirannya hingga meninggalnya Pangeran Philip.

Intisari-online.com - Pada 8 September 2022, Ratu Elizabeth II meninggal dunia di Kastil Balmoral di Skotlandia.

Dia merupakan ratu Inggris dengan pemerintahan terlama yang menjabat sejak 1952.

Saat dirinya dinobatkan sebagai Ratu Inggris Raya banyak hak istimewa yang diberikan kepadanya, termasuk kebal dari hukum apapun.

Sebenarnya, ratu bisa melakukan apapun yang dia mau.

Dia tidak hanya memiliki sedikit kekuatan dia di atas hukum.

Akan tetapi hukum Inggris memiliki klausul yang mengatakan bahwa "proses perdata dan pidana tidak dapat dilakukan terhadap kedaulatan" Inggris.

Ratu Elizabeth, dengan kata lain, tidak bisa dibawa ke pengadilan, apa pun yang dia lakukan.

Ratu adalah satu-satunya anggota keluarga kerajaan yang dapat dengan aman mengendarai Rolls Royce ke sisi gedung dan lolos begitu saja.

Anak-anaknya masih bisa mendapatkan catatan kriminal, tapi dia benar-benar aman.

Secara resmi, polisi bahkan tidak seharusnya menangkap orang lain ketika dia berada di dekatnya.

Ratu Elizabeth bahkan tidak bisa dipaksa untuk bersaksi atau memberikan bukti di pengadilan, dan ada preseden hukum yang menahannya.

Pada tahun 1911, Raja George V dituduh bigami dan diperintahkan untuk membela diri di pengadilan.

Baca Juga: Tidak Hanya Elagabalus dari Kekaisaran Romawi, Inilah Raja dan Ratu Inggris yang Mengalami Penyimpangan Hingga Dipandang Sebagai Dosa

Namun, hakim agung memutuskan bahwa sebagai raja, Raja George tidak dapat dipaksa untuk memberikan bukti.

Ini berarti bahwa ratu dilindungi secara hukum untuk melakukan apa pun yang dia inginkan, dan dia bahkan tidak perlu menjelaskan dirinya sendiri.

Tak hanya itu saja jika dia mau, Ratu Elizabeth benar-benar bisa mengguncang segalanya.

Kapan pun Parlemen mengesahkan undang-undang, dia secara teknis memiliki hak untuk memvetonya.

Setiap hukum di Persemakmuran disahkan atas nama ratu.

Itu tidak berarti bahwa dia membacanya, tetapi secara teknis itu memberinya kekuatan untuk tidak mengesahkan undang-undang.

Dan itu tidak hanya berlaku di Inggris.

Secara hipotesis, dia dapat memveto undang-undang di Kanada, Australia, Jamaika, dan Selandia Baru, untuk menyebutkan beberapa tempat saja.

Pada tahun 1999, Ratu Elizabeth benar-benar melakukannya.

Parlemen telah mengeluarkan undang-undang yang akan mentransfer kekuasaan untuk mengizinkan serangan militer dari ratu ke Parlemen, dan dia menolak untuk menandatangani.

Dia tidak ingin memindahkan otoritas militernya jadi dia menghindari proses demokrasi dan menutupnya.

Artikel Terkait