Intisari-online.com - Pada 8 September 2022, Ratu Elizabeth II meninggal dunia di Kastil Balmoral di Skotlandia.
Dia merupakan ratu Inggris dengan pemerintahan terlama yang menjabat sejak 1952.
Saat dirinya dinobatkan sebagai Ratu Inggris Raya banyak hak istimewa yang diberikan kepadanya, termasuk kebal dari hukum apapun.
Sebenarnya, ratu bisa melakukan apapun yang dia mau.
Dia tidak hanya memiliki sedikit kekuatan dia di atas hukum.
Akan tetapi hukum Inggris memiliki klausul yang mengatakan bahwa "proses perdata dan pidana tidak dapat dilakukan terhadap kedaulatan" Inggris.
Ratu Elizabeth, dengan kata lain, tidak bisa dibawa ke pengadilan, apa pun yang dia lakukan.
Ratu adalah satu-satunya anggota keluarga kerajaan yang dapat dengan aman mengendarai Rolls Royce ke sisi gedung dan lolos begitu saja.
Anak-anaknya masih bisa mendapatkan catatan kriminal, tapi dia benar-benar aman.
Secara resmi, polisi bahkan tidak seharusnya menangkap orang lain ketika dia berada di dekatnya.
Ratu Elizabeth bahkan tidak bisa dipaksa untuk bersaksi atau memberikan bukti di pengadilan, dan ada preseden hukum yang menahannya.
Pada tahun 1911, Raja George V dituduh bigami dan diperintahkan untuk membela diri di pengadilan.
Source | : | Listverse |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR