Intisari-Online.com -
Pertanyaan:
Apakah warisan termasuk utang? Apakah diperbolehkan secara hukum bagi seorang ahli waris untuk menolak warisan? Terima kasih. (Sugiyono – Jakarta)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menurut perdata waris barat, yang berlaku untuk WNI Non-Muslim, warisan yang diterima oleh ahli waris diatur dalam Pasal 833 Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang mengatur bahwa:
“Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal”
Namun, selain harta pewaris, berupa piutang, ahli waris juga wajib menerima harta pewaris lainnya, yang berupa utang, sebagaimana diatur pada Pasal 1100 KUH Perdata, yang menyatakan:
“Para waris yang telah menerima suatu warisan diwajibkan dalam hal pembayaran utang, hibah wasiat dan lain-lain beban, memikul bagian yang seimbang dengan apa yang diterima masing-masing dari warisan”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, bagi WNI Non-Muslim, utang pewaris juga termasuk dalam warisan.
Berkaitan dengan penolakan warisan, KUH Perdata atau hukum perdata barat tidak mewajibkan seorang ahli waris untuk menerima warisan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1045 KUH Perdata, yang selengkapnya berbunyi:
“Tiada seorang pun diwajibkan menerima suatu warisan yang jatuh padanya”
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR