Advertorial

Nama Puan Tetap Masuk Capres 2024 Meski Disoraki saat Namanya Disebut, Ternyata Inilah Syarat menjadi Calon Presiden Bersama 9 Daftar Lainnya

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Intisari-Online.com -Terdapat momen yang menjadi sorotan saat nama Ketua DPP PDIP Puan Maharani disoraki di Rakernas III PAN, Sabtu (27/8).

Nama Puan disebut oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan sebagai salah satu calon presiden atau capres yang diusulkan kader daerah.

Puan masuk klaster pimpinan partai yang diusulkan kader daerah PAN sebagai salah satu kandidat capres yang diusung.

Ketika nama sang ketua DPR tersebut disebut, sontak gemuruh terdengar di lokasi rakernas yang dipenuhi kader PAN tersebut.

Beda halnya dengan saat Zulkifli Hasan menyebut nama dua pimpinan daerah, Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo.

Sambutan meriah langsung terdengar ketika dua nama tersebut disebut.

Melansir Kompas.com, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Meski dalam hal teori semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017.

Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

Selain itu, capres dan cawapres juga harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

Terkait syarat latar belakang pendidikan, Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan capres dan cawapres Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Capres dan cawapres 2024 juga disyaratkan tidak boleh mempunyai riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.

Selain itu, capres dan cawapres juga disyaratkan tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

PAN sendirimerekomendasikan 9 nama calon presiden (capres) yang akan diusung di Pemilu 2024.

Kesembilan nama itu berasal dari tiga klaster.

Pertama klaster ketua umum atau elite partai.

Di klaster ini PAN merekomendasikan Airlangga Hartarto, Puan Maharani, serta Zulhas yang masuk dalam daftar klaster tersebut.

Kedua yakni klaster menteri. Dalam klaster ini hanya Erick Thohir yang diusulkan.

Terakhir klaster kepala daerah. Ada 4 nama yang diusulkan dalam klaster ini, yakni Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Ridwan Kamil, hingga Khofifah.

Baca Juga: Sudah Dijadikan Tersangka Putri Candrawathi Masih Ngotot Jadi Korban Pelecehan, Pengacara Brigadir J Langsung Berikan 'Bukti Sakti' Ini, yang Nyaris Tidak Bisa Dibantah Lagi

(*)

Artikel Terkait