Akhirnya, India Perbolehkan Perempuan Masuk Masjid di Mumbai

Moh Habib Asyhad

Penulis

Akhirnya, India Perbolehkan Perempuan Masuk Masjid di Mumbai
Akhirnya, India Perbolehkan Perempuan Masuk Masjid di Mumbai

Intisari-Online.com -Sejak ditetapkan pada 2012 lalu, pengadilan India akhirnya mencabut larangan terhadap perempuan untuk memasuki bagian inti Masjid Haji Ali, Mumbai. Itu artinya, mereka diperbolehkan masuk dan melakukan kegiatan di dalam masjid.

Seperti disampaikan para pengacara yang mengadvokasi persoalan ini, pengadilan tinggi di Mumbai menyatakan larangan tersebut “melanggar undang-undang dasar” dan mendiskriminasi wanita. Larangan ini ditetapkan pada 2012 ketika yayasan yang menjalankan tempat ibadah tersebut mengatakan adalah suatu “dosa” jika mengizinkan perempuan menyentuh makam tokoh sufi yang berada di dalam masjid.

Meski larangan itu telah dicabut, bukan berarti para perempuan bisa segera memasuki Masjid Haji Ali. Pasalnya, pengadilan tinggi menunda penerapan keputusan selama enam minggu agar pihak masjid dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Terlepas dari itu, putusan pengadilan baru-baru ini dipandang sebagai dukungan kuat usaha mengizinkan para perempuan ke tempat suci lainnya. Untuk diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, di India terjadi sejumlah kampanye agar perempuan diizinkan memasuki tempat suci keagamaan yang sebelumnya melarang kehadiran mereka.

Beberapa masjid Syiah dan Sunni memang mengizinkan perempuan untuk beribadah, tapi kebanyakan membatasi ruang gerak mereka. Kebijakan semacam itu ditentang para pegiat, baik yang beragama Islam maupun Hindu.

Kelompok Bharatiya Muslim Mahila Andolan (BMMA), misalnya, menentang kebijakan pengurus Masjid Haji Ali di Mumbai yang membatasi ruang gerak kaum perempuan. Putusan pengadilan yang mencabut larangan di masjid tersebut disambut gembira Zakia Soman dari BMMA.

“Pengurus masjid naik banding ke Mahkamah Agung dan kami tak mempermasalahkan. Tapi saya yakin kami juga menang di sana,” kata Soman kepada BBC. “Ini hanyalah patriarki atas nama agama.”(Kompas.com)