Melampirkan surat keterangan yang menyatakan jenis kekhususan dari Rumah sakit atau Dokter Spesialis (untuk Mahasiswa Difabel)
Melampirkan surat persetujuan dari orang tua tanda tangan di atas materai 10.000 (untuk mahasiswa Difabel)
Mengajukan surat permohonan pendamping jika Mahasiswa tidak bisa mandiri (untuk mahasiswa Difabel)
B. Beasiswa LPDP Pelaku Budaya Jenjang S1
Persyaratan umum Beasiswa LPDP Pelaku Budaya S1 adalah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia Mendapatkan surat ijin dari atasan bagi yang sudah bekerja Memilih program studi/perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pendaftar:
Setia kepada Negara Republik Indonesia dan UUD 1945.
Tidak pernah, sedang, atau akan mendukung atau terlibat dalam gerakan, organisasi, atau ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mengabdi di Indonesia setelah selesai studi dan bersedia berkontribusi dalam kerangka Pemajuan Kebudayaan.
Mendahulukan kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia di atas kepentingan pribadi.
Tidak menggunakan media informasi dan media sosial untuk menyampaikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya yang berpotensi menimbulkan konflik di kalangan masyarakat.
Tidak pernah, sedang, atau akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat Indonesia.
KOMENTAR