Intisari-online.com - Beberapa waktu lalu, Indonesia untuk sementara menghentikan pengiriman pekerja ke Malaysia.
Karena Kuala Lumpur karena diduga melanggar perjanjian perekrutan pekerja dan menempatkan mereka pada risiko digunakan sebagai pekerja paksa.
Indonesia mengatakan Kuala Lumpur menggunakan sistem rekrutmen online "ilegal" untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Ini bertentangan dengan kesepakatan yang ditandatangani pada bulan April.
Utusan Indonesia untuk Malaysia Hermono, yang menggunakan satu nama, mengatakan awal bulan ini bahwa apa yang disebut MAID Online System (MOS) yang digunakan oleh departemen imigrasi Malaysia.
Dapat membahayakan pekerja Indonesia karena memungkinkan mereka memasuki negara itu menggunakan visa turis sebelum mengajukan izin kerja.
Membuat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) rentan dieksploitasi di Malaysia.
Meski demikian, ternyata pihak Malaysia masih kekeh dengan tindakannya menggunkana sistem online tidaklah salah
Menguitip Benar News, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainuddin membela penggunaan sistem online, dengan mengatakan siapa pun yang memasuki negara itu harus memiliki dokumentasi yang tepat.
"Sistem online adalah sesuatu yang telah kami umumkan kepada dunia. Bukan hanya untuk TKA Indonesia, tapi untuk semua TKA," ujarnya dalam sebuah acara di Malaysia saat ditanya wartawan.
"Prosesnya adalah proses kita mau dilakukan secara online atau melalui agen," katanya.
Source | : | Benar News |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR