Intisari - Online.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan tindakan tegas atas kasus Holywings yang membuat Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua outlet Holywings di Jakarta.
Sejumlah pelanggaran ditemukan dalam pelaksanaan usaha Holywings, seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).
KBLI adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia, dan sertifikat KBLI adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yaitu tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Holywings disebut juga melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang artinya penjualan minuman beralkohol yang dilakukan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
Bukan kali pertama Anies Baswedan mencabut izin sejumlah tempat hiburan malam.
Pemprov DKI menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan Anies Maret 2018 lalu.
Pergub itu menyebut tiga pelanggaran besar yang bisa mengakibatkan tempat hiburan langsung ditutup.
Tiga pelanggaran yang dimaksud antara lain narkoba, perjudian, dan prostitusi.
Pergub ini juga jadi kunci Pemprov DKI menutup tempat hiburan berdasarkan pemberitaan media massa dan laporan masyarakat.
Namun, tempat hiburan malam ini banyak yang malah bangkit usai ditutup Anies Baswedan dengan cara berbagai rupa.
KOMENTAR