Intisari - Online.com -Pendiri WikiLeaks Julian Assange akhirnya diputuskan akan diekstradisi pemerintah Inggris ke Amerika Serikat (AS) untuk diadili di AS.
Keputusan ini turun pada Jumat (17/6/2022) seperti diputuskan oleh Menteri Dalam negeri Inggris Priti Patel.
Patel menyebut Assange punya waktu 14 hari guna mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Keputusan ini membuat pendukung Assange mengadakan demonstrasi, memprotes rencana deportasi tersebut.
WikiLeaks menyebut keputusan Patel menjadi "hari gelap kebebasan pers dan demokrasi Inggris" dan bersumpah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Mereka juga menuduh AS merencanakan pembunuhan Assange.
Istri Assange, Stella, memohon pembebasannya dari tahanan.
Keduanya memiliki dua anak secara rahasia, hasil dari persembunyian pria berusia 50 tahun itu di Kedutaan Besar Ekuador di London selama bertahun-tahun.
"Julian tidak bersalah. Dia tidak melakukan kejahatan dan bukan penjahat. Dia adalah jurnalis dan penerbit, dan dia dihukum karena melakukan pekerjaannya," kata WikiLeaks dikutip dari AFP.
WikiLeaks menambahkan bahwa kasus Julian Assange politis, karena dia menerbitkan bukti Amerika Serikat melakukan kejahatan perang dan dituding menutupinya.
"Mereka juga tidak mendapati bahwa ekstradisi tidak sesuai dengan hak asasinya, termasuk haknya atas pengadilan yang adil dan kebebasan berekspresi, dan bahwa selama di AS dia akan diperlakukan dengan tepat, termasuk dalam kaitannya dengan kesehatannya."
Julian Assange kerap dikaitkan dengan kebebasan media.
Para pendukungnya menuduh AS hendak memberangus pelaporan masalah keamanan yang sah.
Pendiri WikiLeaks itu akan diadili karena melanggar Undang-Undang Spionase AS dengan menerbitkan file militer dan diplomatik pada 2010, dan bisa menghadapi 175 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Akan tetapi, hukuman yang tepat bagi Julian Assange sulit diprediksi.
Julian Assange ditahan di penjara berkeamanan tinggi di London sejak 2019 dengan jaminan dalam kasus sebelumnya yang menuduhnya melakukan serangan seksual di Swedia.
Kasus itu dibatalkan, tetapi dia tidak dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman karena melanggar jaminan dengan alasan berisiko melarikan diri dalam kasus ekstradisi AS.
Julian Assange menikah di penjara pada Maret 2022.
Ia menghabiskan tujuh tahun di Kedubes Ekuador di London untuk menghindari dipindahkan ke Swedia, tetapi ditangkap ketika pemerintahan Ekuador berubah dan perlindungan diplomatiknya dicabut.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Inggris mengatakan, tidak ada alasan bagi Patel untuk membatalkan perintah ekstradisi Julian Assange.
"Dalam kasus ini, pengadilan Inggris belum menemukan bahwa keputusan ini akan menindas, tidak adil, atau penyalahgunaan proses untuk mengekstradisi Tuan Assange," kata juru bicara itu.