Intisari - Online.com - Pendiri WikiLeaks Julian Assange akhirnya diputuskan akan diekstradisi pemerintah Inggris ke Amerika Serikat (AS) untuk diadili di AS.
Keputusan ini turun pada Jumat (17/6/2022) seperti diputuskan oleh Menteri Dalam negeri Inggris Priti Patel.
Patel menyebut Assange punya waktu 14 hari guna mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Keputusan ini membuat pendukung Assange mengadakan demonstrasi, memprotes rencana deportasi tersebut.
WikiLeaks menyebut keputusan Patel menjadi "hari gelap kebebasan pers dan demokrasi Inggris" dan bersumpah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Mereka juga menuduh AS merencanakan pembunuhan Assange.
Istri Assange, Stella, memohon pembebasannya dari tahanan.
Keduanya memiliki dua anak secara rahasia, hasil dari persembunyian pria berusia 50 tahun itu di Kedutaan Besar Ekuador di London selama bertahun-tahun.
"Julian tidak bersalah. Dia tidak melakukan kejahatan dan bukan penjahat. Dia adalah jurnalis dan penerbit, dan dia dihukum karena melakukan pekerjaannya," kata WikiLeaks dikutip dari AFP.
WikiLeaks menambahkan bahwa kasus Julian Assange politis, karena dia menerbitkan bukti Amerika Serikat melakukan kejahatan perang dan dituding menutupinya.
"Mereka juga tidak mendapati bahwa ekstradisi tidak sesuai dengan hak asasinya, termasuk haknya atas pengadilan yang adil dan kebebasan berekspresi, dan bahwa selama di AS dia akan diperlakukan dengan tepat, termasuk dalam kaitannya dengan kesehatannya."
Julian Assange kerap dikaitkan dengan kebebasan media.
KOMENTAR