Intisari-Online.com- Sidang kedua BPUPKI membahas tentangapa?
Sebelumnya, perlu Anda ketahui bahwa sebenarnya ada perbedaan yang besar antara sidang pertama dan sidang kedua BPUPKI. Termasuk tujuannya.
Sidang kedua BPUPKI atauBadan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia berlangsung lebih lama dibanding sidang pertama BPUPKI.
Sidang kedua BPUPKI dilaksanakan pada10 hingga 17 Juli 1945.
Ketua sidang kedua BPUPKI sama denganKetua Panitia Perancang UUD, yaitu Ir. Soekarno.
SementaraPanitia Perancang UUD beranggotakan 19 orang.
Selain itu, BPUPKI juga membentuk sejumlah panitia.
Di antaranya Panitia Pembelaan Tanah Air dan Panitia Ekonomi dan Keuangan.
Ketua Panitia Pembelaan Tanah Air adalah Abikoesno Tjokrosoejoso.
Sementara Ketua Panitia Ekonomi dan Keuanganadalah Mohammad Hatta.
Setelahnya, Panitia Perancang UUD membentuk kelompok kecil berisi 7 orang pada 11 Juli 1945.
Alasan banyaknya panitia yang terlibat dalam sidang kedua BPUPKI itu karena tujuan dari sidang kedua BPUPKI.
Lantas,sidang kedua BPUPKI membahas tentangapa?
Sidang kedua BPUPKI membahas tentangbentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, dan rancangan Undang-Undang Dasar (UUD).
Selain itu tujuansidang kedua BPUPKI lainnya adalah membahas ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan, dan pengajaran.
Kembali kePanitia Perancang UUD, di mana mereka melaporkan hasil pembahasan mereka tentang UUD.
Ada 3 konsep yang dibahas yaitukonsep pernyataan kemerdekaan Indonesia, Pembukaan UUD atau preambule, dan Batang Tubuh UUD atau isi.
Ketiga konsep tersebut disampaikandalam sidang BPUPKI tanggal 14 Juli 1945.
Setelah kurang lebih satu jam, ketiga konsep itu lalu diterima oleh sidang BPUPKI.
Sidang BPUPKI kedua juga membahas bentuk negara.
Ada beberapa pendapat. Sepertipilihan bentuk negara kerajaan (monarki), negara Islam, negara federal, atau negara republik.
Pada akhirnya, lewat pemungutan suara, BPUPKI menyetujui negara republik sebagai bentuk negara Indonesia.
Terakhir, BPUPKI membahastentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Usulan awal, wilayah negara Indonesiamencakup seluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya.
Tetapi tidak mencakup Papua (Irian).
Lalu usul lain ditambahseluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda, sepertiMalaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan Timor Timur.
Pada akhirnya, BPUPKImenyetujui wilayah Kepulauan Indonesia yaituseluruh wilayah bekas koloni Hindia Belanda.
Baca Juga:Bagaimana Proses Sidang Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI yang Tepat?