Intisari-Online.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.
Nantinya, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial."
"Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih, diberitakan Kompas.com, Kamis (9/6/2022).
Lantas, bagaimana penjelasan BPJS Kesehatan di tengah kabar besaran iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta dan bagaimana peserta yang tidak memiliki penghasilan?
Peserta yang tidak memiliki penghasilan
Melansir Kompas.com, pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman.
Arif mengatakan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan.
"Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp 42.000," beber Arif.
Jadi, ia menambahkan, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR