Intisari-Online.com - Saya memiliki toko handphone. Suatu hari seorang datang hendak menjual gadget keluaran terbaru kepada saya. Tertarik dengan penawarannya, saya pun akhirnya membeli barang yang ia jual.
Ternyata barang tersebut adalah barang hasil curian. Orang tersebut kini dalam proses pemeriksaan di kepolisian. Saat ini pihak kepolisian juga meminta saya untuk memberikan keterangan.
Apakah dalam perkara ini saya dapat dipidana karena membeli barang curian? Terima kasih.
(Dodi – Jakarta)
Jawaban: Terima kasih atas pertanyaannya,
Berdasarkan Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
Didalam penjelesan KUHP oleh R. Soesilo (hal. 314-315) dijelaskan secara lengkap beserta komentar-komentarnya bahwa perbuatan penadahan sebagaimana terdapat dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, dibagi atas dua bagian, yaitu:
1. Membeli, menyewa dsb. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinyabahwa barang itu berasal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung;
2. Menjual, menukarkan, menggadaikan dsb. dengan maksud hendak mendapat untung dari barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan; misalnya A yang mengetahui bahwa arloji berasal dari curian, disuruh oleh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.
R. Soesilo mengatakan juga bahwa yang terpenting di dalam pasal ini adalah “terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka” bahwa barang itu berasal dari kejahatan.
Dalam hal ini, terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai), bahwa barang itu adalah barang “gelap” bukan barang yang “terang”.
Pembuktian unsur “patut diduga” diduga ini memang sulit, sehingga tentunya memerlukan pengembangan lagi dari pihak penyidik berdasarkan alat-alat bukti yang ada nantinya, anda bisa memberikan keterangan nantinya bahwa sedari awal anda sebenarnya tidak menyangka bahwa barang yang dijual tersebut adalah barang curian, sehingga memang tidak ada sangka yang buruk terhadap penjual tersebut maupun barang yang dijualnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Saudara dapat dituntut dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP jika pada saat membeli Saudara telah dapat menduga bahwa gadget tersebut adalah hasil kejahatan.
Misalnya apabila Saudara membeli barang tersebut dengan harga yang jauh dibawah harga pasar, atau terdapat gelagat atau hal-hal yang patut untuk dicurigai lainnya, ini tentunya memerlukan pembuktian
Demikian jawaban dari kami, semoga memberi manfaat bagi permasalahan yang Saudara hadapi.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(LBH Mawor Saron)