Intisari-Online.com -Para pengacara yang terhormat,
Saya bermasalah dengan tetangga saya, akibat pipa airnya rusak dan merembes ke atap (plafon) rumah saya. Berulang kali saya tegur, tapi tidak pernah ada itikad baik. Kini atap rumah saya rusak dan butuh perbaikan. Bisakah saya melaporkan tetangga saya ini? Apa landasan hukum melaporkan kerusakan rumah akibat kelalaian tetangga? Terima kasih.
- M.K. via e-mail
--
Pembaca yang terhormat,
Permasalahan yang Anda hadapi merupakan ranah perdata murni, dimana Anda pada dasarnya menginginkan tetangga Anda untuk dapat bertanggung jawab. Maka dari itu bukan dengan melaporkan ke polisi sebagai upaya hukum yang harus Anda tempuh, melainkan dengan mengajukan guagatan ke Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 1365 KUHPer.: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Berdasarkan ketentuan di atas, jelas diatur bahwa Anda selaku pihak yang merasa dirugikan oleh tetangga untuk menggugat atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Pengadilan Negeri tempat Tergugat (dalam hal ini tetangga Anda) bertempat tinggal.
Melalui Gugatan PMH Anda tersebut, Anda dapat meminta ganti rugi kepada Tergugat melalui Hakim dan menghukum Tergugat untuk memperbaiki atap rumah Anda.
Nantinya, pada persidangan Anda harus dapat membuktikan bahwa kerugian terhadap kerusakan atap rumah betul merupakan akibat perbuatan Tergugat.
Syarat dari adanya perbuatan melawan hukum ialah perbuatan yang dianggap melawan hukum itu secara langsung menjadi penyebab dari kerugian Penggugat.
Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara no.: 13/Pdt.G/1998/PN.Bgr tertanggal 10 Agustus 1998 menjelaskan Perbuatan Melawan Hukum secara luas:
Perlu diketahui juga bahwa Anda harus bisa membuktikan dalil Anda di persidangan, hal ini dikarenakan “barang siapa mendalilkan, ia harus dibebankan kewajiban membuktikan.” (Pasal 163 Herzienne Indlands Reglement/HIR).
Pembuktian dalam hal keperdataan dibuktikan melalui media sebagaimana diatur Pasal 164 HIR: “Yang disebut alat bukti yaitu: bukti dengan surat, bukti dengan saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, sumpah.”
Demikian jawaban kami mengenai landasan hukum melaporkan kerusakan rumah akibat kelalaian tetangga, kiranya persoalan Anda lekas selesai.