Intisari-Online.com -
Pertanyaan:
Beberapa hari yang lalu pihak bank datang ke rumah saya untuk menagih uang sejumlah Rp10 juta yang beberapa bulan yang lalu masuk ke rekening saya. Masalah ini bermula dari bulan Oktober 2014, saya mendapat kiriman uang yang masuk ke dalam rekening bank saya sebesar Rp10 juta.
Saya mengira bahwa uang tersebut dikirimkan oleh suami saya yang sedang tugas di luar kota. Uang tersebut sudah habis saya gunakan dalam waktu 1 bulan untuk membayar hutang.
Lalu pada bulan Desember 2014, saya mendapat surat pemberitahuan dari bank, bahwa uang yang 2 bulan lalu masuk ke dalam rekening saya tersebut merupakan, uang itu adalah uang bank yang salah transfer.
Pihak bank mengakui hal tersebut adalah kesalahan bank, namun pihak bank tetap meminta saya untuk mengembalikan uang tersebut dalam tempo 7 hari setelah saya menerima surat tersebut. Saya bingung, saya tidak punya uang tunai sebesar Rp10 juta untuk mengembalikan kepada pihak bank, oleh karena itu saya tidak mengembalikan setelah 7 hari.
Selanjutnya, tanggal 22 Januari 2015, saya didatangi oleh beberapa orang berbadan besar yang mengaku dari pihak bank, dan meminta saya untuk segera mengembalikan uang tersebut secara tunai, jika tidak dikembalikan saya akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan.
Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan, apa benar saya bisa dilaporkan ke polisi apabila saya tidak mengembalikan uang tersebut. Sedangkan kesalahan transfer tersebut merupakan kesalahan pihak bank. Apa aturan hukum jika kita menggunakan uang yang salah ditransfer oleh bank? Saya tidak tahu apa-apa mengenai uang tersebut.
Mohon solusinya. Terima kasih.
Wulandari, Semarang.
Jawaban:
Kami turut prihatin terhadap permasalahan yang sedang anda alami. Kami akan menjelaskan aturan hukum jika kita menggunakan uang yang salah ditransfer oleh bank.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”), yang menyebutkan:
“Transfer Dana adalah rangkaian kegiatan yang dimulai dengan perintah dari Pengirim Asal yang bertujuan memindahkan sejumlah Dana kepada Penerima yang disebutkan dalam Perintah Transfer Dana sampai dengan diterimanya Dana oleh Penerima”
Transaksi yang anda peroleh tersebut sebagaimana yang anda informasikan di atas adalah merupakan transaksi transfer dana. Yang menjadi permasalahannya adalah, apakah penggunaan dana hasil salah transfer tersebut merupakan tindak pidana?
Di dalam ketentuan Pasal 85 UU 3/2011, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”
Salah satu rumusan unsur dari pasal tersebut di atas adalah “dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya”. Dan di dalam ketentuan Pasal 372 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang selengkapnya berbunyi:
“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada di dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Salah satu rumusan unsurnya adalah persis sama dengan rumusan unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 85 UU 3/2011, yaitu “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu kepunyaan orang lain”.
Menurut S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Tindak Pidana di KUHP: Berikut uraiannya”, menjelaskan bahwa, unsur sengaja terpenuhi apabila pelaku menyadari bahwa ia secara melawan hukum memiliki sesuatu barang (seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
Menurut Prof. Moeljatno, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana”, menjelaskan bahwa, ada asas yang tidak tertulis dan tidak ada di dalam peraturan perundang-undangan, namun diakui keberadaannya dalam dunia praktik, yaitu asas “Geen straf zonder Schuld”, yang berarti “tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”.
Berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan di atas, maka muncul dua pendapat, yaitu:
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1360 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan:
“Barangsiapa secara sadar atau tidak, menerima suatu yang tak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya”
Maka secara perdata, Anda berkewajiban untuk mengembalikan dana hasil salah transfer tersebut, dengan catatan, pihak bank harus dapat membuktikan bahwa dana yang Anda terima adalah dana yang seharusnya tidak diperuntukkan untuk anda Anda ketentuan yang diatur dalam UU 3/2011.
Oleh karena itu, kami menyarankan sebaiknya Anda membicarakan teknis pengembalian dana yang Anda terima tersebut dengan pihak bank yang disesuaikan dengan kemampuan Anda.
Demikian yang dapat kami jelaskan mengenai aturan hukum jika kita menggunakan uang yang salah ditransfer oleh bank.Semoga bermanfaat.(LBH Mawar Saron)
Dasar Hukum: