Intisari-Online.com – Putusan sebuah pengandilan di Finlandia telah menimbulkan kemarahan publik.
Dilansir dari rt.com (06/05/2018), pengadilan Finlandia memberikan keputusan bahwa kasus hubungan seks antara seorang pria migran dewasa dan seorang gadis berusia 10 tahun bukanlah merupakan sebuah perkosaan.
Mahkamah Agung Finlandia menolak permintaan dari pihak penuntut untuk mengajukan banding tiga tahun penjara bagi seorang pria berusia 23 tahun pada hari Kamis (03/05/2018).
Media Finlandia mengidentifikasi dia sebagai Juusuf Muhamed Abbudin, seorang migran, tetapi tidak mengungkapkan negara asalnya.
Baca juga: Dapat 'Luka Terburuk yang Pernah Dilihat Ahli Bedah', Korban Perkosaan Ini Tetap Berani Tampil
Insiden itu terjadi di dekat kota Tampere di wilayah Pirkanmaa selatan pada musim gugur 2016.
Pria itu melakukan hubungan seksual dengan seorang gadis, yang berusia 10 tahun pada saat itu, di halaman sebuah blok apartemen yang sepi.
Dia juga sering mengirim pesan seksual dengan korban.
Baik Pengadilan Distrik Pirkanmaa dan Pengadilan Banding di kota Turku menghukumnya dengan pelecehan seksual yang diperparah dan menginginkan hukuman penjara tiga tahun pada tahun 2017.
Tapi Pengadilan tidak mengakui insiden itu sebagai pemerkosaan dan mengatakan bahwa gadis itu tidak dipaksa melakukan tindakan seksual atau diatasi dengan rasa takut.
Para hakim juga memerintahkan pria itu untuk membayar denda sebesar 3.600 US Dollar (Rp50 juta).
Tentu saja keputusan itu memicu perdebatan sengit di seluruh negeri.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR