Intisari-Online.com -Empat belas terpidana mati di Lapas Nusakambangan sedianya akan dieksekusi mati pada Jumat dini hari tadi. Tapi akhirnya kita tahu, 10 dari 14 terpidana mati batal dieksekusi. Soal itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memiliki alasanya sendiri.
Prasetyo mengatakan, penangguhan eksekusi bisa saja diputuskan pada detik-detik terakhir jika terdapat pertimbangan lain, yuridis dan non yuridis. Pada eksekusi mati tahap dua, hal itu juga terjadi. Pemerintah Filipina meminta eksekusi terpidana mati atas nama Mary Jane Veloso ditangguhkan karena pihak pengadilan Filipina masih memerlukannya menjadi saksi dan ada indikasi Mary Jane merupakan korban.
“Belajar dari yang lalu tahap dua. Pada detik terakhir harus ada yang ditangguhkan. Seperti ada permintaan dari Filipina untuk menangguhkan Mary Jane karena masih diperlukan sebagai saksi dan dia dinyatakan sebagai korban. Saya tekankan waktu itu kemungkinan ada 14,” ujar Prasetyo, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7).
Prasetyo menjelaskan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan. Sementara itu, terhadap 4 terpidana tetap dilakukan eksekusi mengingat tingkat kejahatannya.
Namun, Prasetyo tidak menyebutkan secara terperinci persoalan yuridis dan non yuridis tersebut yang menjadi dasar penangguhan. Ia juga tak mau menjawab secara spesifik ketika ditanya apakah penangguhan ini berkaitan dengan surat Presiden ketiga RI, BJ Habibie, kepada Presiden Joko Widodo untuk menangguhkan salah satu terpidana mati.
(Kompas.com)