Intisari-Online.com - Menonton idol K-Pop, drama, atau berbagai hiburan lainnya dari Korea Selatan bukan hal asing di Indonesia.
Mulai anak muda hingga orang dewasa dapat dengan bebas menikmati suguhan tersebut hanya dengan modal kuota.
Setiap hari ada saja yang diperbincangkan tentang K-Pop, tampak di berbagai platform media sosial.
Rupanya itu merupakan salah satu hal yang bisa disyukuri masyarakat Indonesia, karena nasib berbeda dialami penggemar K-Pop di Korea Utara.
Seperti diketahui, Korea Utara dikenal sebagai negara tertutup dengan aturan yang ketat.
Banyak aturan ditetapkan Kim Jong-un untuk warganya, termasuk larangan menonton K-Pop.
Jika warga Korea Utara nekat melanggar, rupanya nyawa bisa menjadi taruhannya.
Melansir dailystar.co.uk(16/12/2021), Sebuah laporan baru yang menyedihkan telah mengungkapkan bahwa Korea Utara secara terbuka mengeksekusi 7 orang karena kejahatan menonton K-pop sebagai tindakan keras terhadap 'penyelundupan hiburan'.
Laporan dari organisasi hak asasi manusia Kelompok Kerja Keadilan Transisi menunjukkan bahwa 27 hukuman mati telah dilakukan di negara itu sejak 2011.
Beberapa di antaranya adalah untuk orang-orang yang 'menonton dan mendistribusikan' hiburan dari selatan perbatasan Korea.
Kepemilikan musik K-pop dan sinetron K-drama dilarang keras oleh diktator Korea Utara Kim Jong Un.
Sementara itu, wawancara dengan hampir 700 pembelot mengungkapkan bahwa enam dari tujuh eksekusi dilakukan di kota Hyesan antara 2012 dan 2014.
Kota yang terletak di perbatasan dengan China itu telah menjadi tempat favorit para penyelundup, termasuk mereka yang menyelundupkan konten-konten lucu ke Korea Utara.
Akibatnya, sebagian besar perlawanan pemerintah terhadap pengaruh asing diperkirakan terkonsentrasi di daerah tersebut.
Anggota masyarakat dipaksa untuk menyaksikan eksekusi yang menyedihkan, bahkan termasuk para anggota keluarga, yang dianggap sebagai peringatan.
Laporan itu mengatakan: "Orang yang diwawancarai sering menyatakan bahwa aturan tentang eksekusi publik menuntut tiga penembak menembakkan total sembilan peluru ke tubuh orang yang dihukum."
"Keluarga dari mereka yang dieksekusi seringkali dipaksa untuk menyaksikan eksekusi."
Seorang pembelot yang berbicara kepada kelompok itu mengatakan bahwa orang-orang juga dibuat menyaksikan pemandangan yang mengerikan.
"Bahkan ketika ada cairan yang bocor dari otak orang yang dihukum, penduduk setempat tetaplah dibuat untuk berdiri dalam antrean dan melihat wajah orang yang dieksekusi sebagai pesan peringatan," katanya.
Bulan lalu dilaporkan oleh stasiun Radio Free Asia yang didanai pemerintah AS, bahwa Korea Utara telah menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria karena menyelundupkan dan menjual acara Netflix yang terkenal, Squid Game.
Hiburan Korea Selatan disebutnya sebagai "kanker ganas", tetapi Kim Jong-un sendiri diketahui menghadiri konser K-Pop di ibukota Korea Utara pada tahun 2018 lalu.
Itu dilakukan sebagai bagian dari program untuk memulihkan hubungan diplomatik antara kedua negara.
Selain melarang warganya menonton K-Pop, Korea Utara juga memiliki berbagai aturan yang membatasi pengaruh asing terhadap negara ini.
Misalnya, melarang warganya mengenakan pakaian jins dan tindik, hingga menjadi satu dari dua negara yang tidak menjual CocaCola, di mana negara lainnya adalah Kuba.
(*)