Penyitas Covid-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, dapat menerima vaksin dalam jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Akan tetapi, untuk para penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, maka vaksinasi baru bisa diberikan dalam jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.
Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Diketahui, ada gejala pasien Covid-19 telah dikelompokkan menjadi tiga, yaitu dari ringan hingga parah.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR