Intisari-Online.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima penghargaan Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) Kategori A- atau Sangat Baik.
Penghargaan ini mendapat apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo, penghargaan tersebut merupakan hasil evaluasi pelayanan publik di lingkup kementerian dan lembaga yang dinilai berdasarkan enam aspek.
"(Enam) Aspek tersebut adalah kebijakan, profesionalisme sumberdaya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi," jelas Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (09/3/2021).
Baca Juga: Layanan Panggilan Darurat 112 Raih Penghargaan Berskala Internasional
Menurut KemenPANRB, indeks pelayanan publik kementerian dan lembaga tahun ini menunjukkan peningkatan dengan capaian sebesar 4,00. Sementara pada tahun sebelumnya, indeks pelayanan publik nasional sebesar 3,84.
Peningkatan kualitas pelayanan publik ini menjadi indikator keberhasilan reformasi birokrasi. Sebab, segala bentuk aktivitas penyelenggaraan negara bermuara pada pelayanan.
“Meski di tengah pandemi, pemerintah tetap menjalankan reformasi birokrasi sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus produktif, profesional dan menerapkan protokol kesehatan,” tandas Tjahjo.
Penghargaan atas kategori itu langsung diterima oleh Sekretaris Ditjen PPI. Tjahjo pun meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Percepat Transformasi Digital, Kemenkominfo Fokus Mengupayakan Dua Hal Ini
“Atas arahan presiden, pertumbuhan ekonomi dan keberhasilan pembangunan nasional berfokus pada peningkatan layanan publik yang cepat, akurat serta mempercepat investasi. Ini yang selalu diingatkan,” ujarnya.
Selain UPP Ditjen PPI Kementerian Kominfo, terdapat 25 unit kementerian dan lembaga lainnya yang tergolong dalam UPP Kategori A-. Berikut daftar lengkapnya.
1. Kementerian Dalam Negeri (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pelayanan Terpadu Adiminstrasi Hukum Umum Online)
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika)
4. Kementerian PANRB (Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan)
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |
KOMENTAR