Intisari-Online.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Mungkin peribahasa di atas cocok menggambarkan kondisi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Setelah kalah dari Pemilihan Presiden AS pada November 2020 kemarin, Trump dikabarkan akan kehilangan jabatannya lebih cepat.
Ini karena kerusuhan di Capitol Hill yang dilakukan oleh pendukungnya.
Tak sampai disitu, Trump juga harus mewaspadai Irak.
Dilansir dari express.co.uk pada Jumat (8/1/2021), pengadilan Irak dilaporkan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan Donald Trump setelah dituduh melakukan pembunuhan berencana.
Di mana pembunuhan berencana di Irak adalah sebuah kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati di negara bagian Timur Tengah.
Surat perintah itu dikeluarkan terkait dengan pembunuhan jenderal militer Iran Qasem Soleimani dan pemimpin Irak Abu Mahdi al-Muhandis tahun lalu.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan hari ini oleh pengadilan di Baghdad, Irak.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR