Intisari-online.com - Sebuah negara di Asia Tenggara ini mendadak jadi perbincangan dunia karena konsensus undang-undang tentang berhubungan badan.
Menurut laporan Daily Mail, jika konsensus ini benar-benar disahkan akan membuatnya menjadi negara yang memperbolehkan berhubungan intim pada usia terendah di dunia.
Hal itu tentu memiliki banyak implikasi, menurut laporan Daily Mail.
Melansir 24h.com.vn, pada Selasa (22/12/20), negara Asia Tenggara yang dimaksud adalah Filipina.
Laporan itu mengatakan, Filipina berencana mengesahkan undang-undang peningkatan usia yang mengizinkan berhubungan badan pada usia minimal 12 tahun.
Jika disepakati, peraturan baru akan memperbolehkan anak mulai dari 12-16 tahun untuk berhubungan suami-istri.
Menurut Anggota Kongres Filipina, RUU tersebut jika disahkan akan melindungi kaum muda dari risiko pelecehan seksual.
Terutama dari orang-orang dewasa, karena angka pelecehan anak di usia tersebut cukup tinggi.
Source | : | 24h.com.vn |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR