Advertorial
Intisari-online.com -Seorang predator seksual mendapatkan tambahan hukuman 4 tahun penjara, setelah hampir menyelesaikan hukuman penjaranya 7,6 tahun dari 8,6 tahun, karena kasus pemerkosaan anak.
Brian Russell mendapatkan hukuman pidana 8,6 tahun karena memperkosa seorang anak berusia 15 tahun, menurut laporan yang dilansir dari Mirror pada Sabtu (22/8/2020).
Selain itu, melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Russell hampir menyelesaikan hukuman penjara itu, ketika dia mengaku memiliki hubungan dengan seorang gadis berusia 14 tahun sejak 2009.
Ia memerkosa gadis muda berusia 14 tahun itu, seperti "mainan seks manusia" hingga menularkan 2 penyakit menular seksual dan memaksanya untuk menggugurkan bayinya.
Hubungan keduanya dimulai pada saat laki-laki predator itu berusia 24 tahun, memberikan nomornya kepada seorang siswi yang berusia lebih muda 10 tahun darinya, sebelum ia menyetubuhi gadis itu setiap hari selama hampir satu tahun.
Lebih dari 8 tahun kemudian, keluarga korban menerima pesan digital tentang putrinya dari pelaku pemerkosaan itu.
Seketika dengan berani keluarga korban melaporkan Russell ke polisi tentang siksaan yang mengerikan, termasuk tertular klamidia dan kencing nanah.
Hakim Paul Dugdale yang telah memenjarakan Russell selama lebih dari 8 tahun di Reading Crown Court, mendakwa kembali predator tersebut.
"Saya hanya akan meringkas perilaku Anda, selama seluruh periode Anda berhubungan seks dengannya, yang dia (korban) gambarkan tindakan itu dilakukan setiap hari," ujar Dugdale.
Dugdale juga menyebut, Russell mendesak korban untuk minum alkohol dan merokok ganja.
"Dia menggambarkan Anda mengatakan kepadanya, bahwa dia harus melakukan seks oral dan anal karena itu adalah cara untuk membuat pria bahagia."
"Anda membuatnya hamil. Dia berusia 14 tahun dan Anda membuatnya melakukan aborsi."
Dugdale menyebut aborsi itu telah dipaksa oleh Russell, karena korban tidak ingin melakukan aborsi dan Russell membenturkannya ke dinding di klinik dan staf sangat prihatin.
"Anda juga telah memotretnya, Anda memberinya dua penyakit menular seksual dan Anda membuatnya hancur," ujar Dugdale.
Saat ini, korban sudah berusia 23 tahun, dan dia menggambarkan trauma mental parah yang dia derita karena apa yang ia dapatkan dari Russell.
"Dalam kata-katanya, Anda memperlakukannya seperti semacam mainan seks manusia yang sakit, dan itulah yang Anda lakukan.
"Anda menyebabkan kerugian yang dalam ketika dia berusia 14 dan Anda 24 tahun, yang murni untuk kesenangan seksual Anda." terangnya.
Pengadilan mendapatkan informasi, bahwa 4 tahun setelah hubungannya dengan anak 14 tahn tersebut, Russell melakukan pelecehan seksual terhadap 2 gadis muda lainnya yang berusia 13 dan 15 tahun dan menerima hukuman penjara yang lama setelah persidangan.
"Tidak diragukan lagi Anda memiliki kecenderungan yang jelas untuk melakukan pelecehan seksual terhadap gadis remaja dengan cara yang cukup ekstrim, yang membuat Anda berbahaya," kata Hakim Dugdale.
Predator gadis muda ini, sekarang berusia 34 tahun, yang mana dia telah dijatuhi hukuman 8,6 tahun penjara, dengan masa lisensi diperpanjang 4 tahun, serta diberi Perintah Pencegahan Bahaya Seksual.
Sebagai penutup, hakim berkata, "Hukuman ini untuk melindungi gadis remaja dari Anda dan mencerminkan kerusakan yang Anda timbulkan pada 3 gadis tersebut.
"Dalam kasus ini, korban akan menanggung kerusakan itu lama setelah Anda dibebaskan dari penjara."
(Shintaloka Pradita Sicca)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Predator Jadikan Seorang Gadis Muda "Seperti Mainan Seks" Hingga Tularkan 2 Penyakit Seksual Menular"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini