Advertorial
Intisari-Online.com - Pada Selasa (28/7/2020) sore, PS Store menjadi trending topic di media sosial Twitter Indonesia.
Hal ini dikarenakan pemilik toko handphone PS Store,Putra Siregar,ijadikan tersangka karena kedapatan menjual barang ilegal.
Informasi ini dibenarkan oleh Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie.
"Jadi dia itu memperdagangkan barang-barang ilegal, jadi arahanya ke sana. Tersangka itu," kata Ricky saat dikonfirmasi pada Selasa (27/7/2020).
Ricky mengatakan, penyelidikan pihak Bea Cukai sudah dilakukan sejak tahun 2017.
Dimulainya proses penyidikan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait kegiatan penjualan barang ilegal.
Setelah dirasa cukup memiliki bukti, toko milik Putra Siregar digeledah dan 190 handphone yang diduga ilegal ikut disita.
Walau demikian, Ricky belum mau memberi tahu dari mana asal barang-barang ilegal tersebut.
"Barang-barang ilegal itu kan dia yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen kepabeanannya," Jelas Ricky.
Setelah itu, tahun 2019 pihaknya melakukan penyerahan tahap I kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Penyerahan kedua diserahkan pada Senin (27/7/2020), ke Kejaksaan Negeri.
Pihak Bea Cukai menyerahkan proses hukum selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menerima barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai atas kasus peredaran barang-barang ilegal dengan tersangka Putra Siregar (PS).
Dalam informasi yang disampaikan akun Instagram Bea Cukai Jakarta, @bcakanwiljakarta, disebutkan bahwa barang bukti yang diserahkan berupa 190 handphone bekas dan uang hasil penjualan sebesar Rp61.300.000.
Selain itu beberapa aset lain milik Putra Siregar juga disita.
"Akan diperhitungkan sebagai jaminan pidana denda dalam rangka pemulihan uang negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp500.000.000, rumah senilai Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50.000.000," seperti dikutip akun Instagram tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidus Kejari) Jakarta Timur, Milono mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," kata Milono saat dikonfirmasi.
Masih beroperasi
Walau pemilik toko PS Store sudah dijadikan tersangka, namun hampir semua toko ponsel PS Store masih beroperasi padaSelasa (27/7/2020).
Misalnya toko ponsel PS Store yang berada di Jalan Condet Raya, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dari pantauan Kompas.com pukul 19.20 di lokasi, pengunjung masih memadati toko yang tepat berada di samping Jalan Munggang tersebut.
Toko masih beroperasi walaupun sebelumnya diberitakan Bea Cukai Jakarta Timur menyita ratusan ponsel ilegal dan menetapkan pemilik toko itu, Putra Siregar, sebagai tersangka.
Salah satu pegawai toko yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah mendengar kabar tersebut.
Namun kabar tersebut tidak berpengaruh kepada operasional toko.
"Kita masih beroperasi seperti biasa," kata dia singkat.
Pegawai toko itu pun enggan berbicara banyak terkait masalah yang hukum yang melibatkan Putra Siregar.
Selain toko offline, toko online PS Store juga masih beroperasi.
Bahkan beberapa masih membagikan hadiah ponsel sebagai giveaway.
(Walda Marison)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita" dan"Ratusan Ponsel Ilegal Disita Bea Cukai, PS Store Masih Beroperasi")