Advertorial

Berani Nikahi Tak Sanggup Nafkahi, Pria Ini Jadikan Istrinya Pabrik Uang, Dijual dengan Tarif Rp400 Ribu Ada Potongan Untung Sang Suami

Tatik Ariyani

Editor

Berani Nikahi Tak Sanggup Nafkahi, Pria Ini Jadikan Istrinya Pabrik Uang, Dijual dengan Tarif Rp400 Ribu Ada Potongan Untung Sang Suami

Intisari-Online.com - Seorang suami seharusnya ada untuk menafkahi dan membuat kehidupan istrinya menjadi lebih baik.

Namun, pria berikut malah menjebloskan istrinya ke jurang kenistaan.

Seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tega menjual istrinya ke pria hidung belang.

Pelaku berinisial EY (48) asal Samolo, Karangtengah, Cianjur itu, diduga menjadikan istrinya sebagai pekerja seks lewat sebuah aplikasi.

Baca Juga: Dibawah Komando Soeharto, Inilah Misi Super Rahasia yang Sukses Dilakukan Indonesia, Selundupkan 2.000 Senjata ke Afganistan Hingga Beli Pesawat Tempur dari Israel

Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, praktek protitusi online itu terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban di sebuah penginapan.

“Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400 ribu dan dua bungkus kondom belum pakai,” kata Ade saat dihubungi Kompas.com via telepon seluler, Sabtu (18/7/2020).

"Pengakuan keduanya, mereka merupakan pasangan suami istri," sebut dia.

Lebih lanjut dikatakan Ade, pelaku mempromosikan istrinya dengan cara mengunggah foto-foto korban lewat aplikasi pesan MiChat.

Baca Juga: Waspada, Sekolah Dibuka Kembali Bisa Picu Lebih Banyak Kasus, Sebab Anak-anak Dapat Menyebarkan Virus Corona Sama Seperti Orang Dewasa

“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa pelaku ke penginapan untuk melayani pelanggan,” katanya.

Pelaku sendiri membanderol istrinya yang berusia 51 tahun itu seharga Rp 400 ribu untuk sekali kencan.

Baca Juga: Inilah Teuku Markam, Penyumbang 38 Kg Emas Monas yang Berjuang untuk Bangsa dengan Hartanya, Namun Berakhir Dipenjara dan Terhina oleh Bangsanya Sendiri

“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” ujar Ade.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang via Online, Tarifnya Rp 400.000"

Artikel Terkait